Selasa, 29 Maret 2016

SYARI'AT



SYARI’AHH
Syariat adalah hukum dan aturan (Islam) yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat (Islam) juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat (Islam) merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini. 
Ilmu Syariat terdiri dari dua ilmu yaitu ilmu fiqihh dan ilmu tashawwuf.
I.ILMU FIKIH/FIQIHH.
Fikih‘arab ﻓﻘﻪtransliterasi: Fiqihh) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifahh mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allaahh.
Fiqihhmembahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur-an dan Sunnahh.
Dalam Islam, terdapat 4 madh-hab dari Sunni, Madh-hab dari Syiahh, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqihh. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih/Faqihh.
Menurut lughat dalam bahasa Arab, secara harfiyahh fiqihh berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fiqihh secara terminologi yaitu fiqihh merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Alqur-an dan . Selain itu fiqihh Sunnah merupakan ilmu yang juga membahas tentang syari’atdan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam  maupun dalam ibadah muamalah. Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqihhadalah “al ‘ilmu bilahkam asy-syar’iyyahh alamaliyyahh almuktasab min adillatihha at-tafshiliyyahh, ilmu tentang hukum-hukum syari’ahh praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyahh" (bershifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari al-amaliyyahh (bershifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bershifat keyakinan atau aqidahh, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari “at-tafshiliyyahh” (bershifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang didapat dari dalil-dalilnya yang “ijmali” (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqihh.
1.Sejarah Fiqihh
A.Masa Nabi Muhammad shalallaahhu ‘alayhhi wasalam.
Masa Nabi Muhammad saw ini juga disebut sebagai periode risalahh, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fiqihh diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw. Sumber hukum Islam sa-at itu adalah aldapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkahh dan periode Madinahh. Periode Makkahh lebih tertuju pada permasalah aqidahh, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yangdiwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surat (Al qur-an urat AlMujadilahh: ayat 1-5):
Artinya:
1. Sesungguhnya Allaahh Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allaahh. dan Allaahh mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allaahh Maha mendengar lagi Maha melihat )*.
2.  Orang-orang yang mendhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkata-an mungkar dan dusta, dan Sesungguhnya Allaahh Maha Pema-af lagi Maha Pengampun.
3. Orang-orang yang mendhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allaahh Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
4.  Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allaahh dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allaahh, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
5.  Sesungguhnya orang-orang yang yang menentang Allaahh dan Rasul-Nya, pasti mendapat kehina-an sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka Telah mendapat kehinaan. Sesungguhnya kami Telah menurunkan bukti-bukti nyata. dan bagi orang-orang kafir ada siksa yang menghinakan.
)*sebab Turunnya ayat Ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang wanita bernama Khaulah binti Tsa´labah yang Telah didhihar oleh suaminya Aus ibn Shamit, yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: Kamu bagiku seperti punggung ibuku dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli isterinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. menurut adat Jahiliyah kalimat dhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri. Maka Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullaahh s.a.w. Rasulullaahh menjawab, bahwa dalam hal Ini belum ada Keputusan dari Allaahh. dan pada riwayat yang lain Rasulullaahh mengatakan: Engkau Telah diharamkan bersetubuh dengan dia. lalu Khaulah berkata: Suamiku belum menyebutkan kata-kata thalak Kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullaahh supaya menetapkan suatu Keputusan dalam hal ini, sehingga Kemudian turunlah ayat Ini dan ayat-ayat berikutnya.
Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan, walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allaahh kepada Nabi Muhammad saw.
B.Masa Khulafaur Rasyidin
Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw sampai pada masa berdirinya Dinasti  ditangan Umayah Muawiyah bin Abi Sufyan. Sumber fikih pada periode ini didasari pada Alqur-an   dan Sunnahh juga ijtihad  para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad  dilakukan pada sa-at sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash  maupun Alqur-an Hadits  Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam.
Pada periode ini, para faqihh mulai berbenturan dengan adat budaya da tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqihh berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur-an. Jika di AlQur-an tidak diketemukan dalii yang jelas, maka hadits menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadits maka para faqihh ini melakukan Ijtihad.
Menurut penelitian Ibnu Qayyim, tidak kurang dari 130 orang faqihh dari pria dan wanita memberikan fatwa, yang merupakan pendapat faqihh tentang hukum.
C.Masa Awal Pertumbuhan Fiqihh
Masa ini berlangsung sejak berkuasanyaMu'awiyahh bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2Hijriyahh . Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan Alqur-an, Sunahh dan Ijihad  para faqihh. Tapi, proses musyawarah para faqihh yang menghasilkan ijtihad ini seringkali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ‘ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.
Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam menjadi tiga golongan yaitu Sunni,Syi'ahh dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fiqihh, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqihh dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadits-hadits palsu yang menyuburkan perbeda-an pendapat antara faqihh.
Pada masa ini, para faqihh seperti Ibnu Mas'ud mulai menggunakan nalar dalam berijtihad. Ibnu Mas'ud kala itu berada di daerah Iraq yang kebudaya-annya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khathab pernah menggunakan pola yang dimana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiyahh dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqihh termasuk Ibnu Mas'ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar