SYARI’AHH
Syariat adalah hukum dan aturan (Islam) yang mengatur
seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat
(Islam) juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh
sebagian penganut Islam, syariat (Islam) merupakan panduan menyeluruh dan
sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Ilmu Syariat terdiri dari dua ilmu
yaitu ilmu fiqihh dan ilmu tashawwuf.
I.ILMU FIKIH/FIQIHH.
Fikih‘arab ﻓﻘﻪtransliterasi: Fiqihh)
adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus
membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia,
baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan
Tuhannya.Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifahh mendefinisikan
fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai
hamba Allaahh.
Fiqihhmembahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah,
tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan
dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur-an dan Sunnahh.
Dalam Islam, terdapat 4 madh-hab
dari Sunni, Madh-hab dari Syiahh, dan Khawarij yang mempelajari tentang
fiqihh. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih/Faqihh.
Menurut lughat dalam bahasa Arab, secara harfiyahh fiqihh berarti pemahaman
yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama
memberikan penguraian bahwa arti fiqihh secara terminologi yaitu fiqihh merupakan suatu ilmu yang mendalami
hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Alqur-an dan .
Selain itu fiqihh Sunnah merupakan ilmu yang juga membahas tentang
syari’atdan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu
dalam
maupun dalam ibadah muamalah. Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian
banyak literatur, bahwa fiqihhadalah “al ‘ilmu bilahkam
asy-syar’iyyahh alamaliyyahh almuktasab min adillatihha
at-tafshiliyyahh”, ilmu tentang hukum-hukum syari’ahh praktis
yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah
pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyahh"
(bershifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat,
seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari al-amaliyyahh
(bershifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang
bershifat keyakinan atau aqidahh, ilmu tentang ini dikenal dengan
ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari “at-tafshiliyyahh”
(bershifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang didapat
dari dalil-dalilnya yang “ijmali” (global), misalkan tentang bahwasanya
kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan
ilmu ushul fiqihh.
1.Sejarah
Fiqihh
A.Masa
Nabi Muhammad shalallaahhu ‘alayhhi wasalam.
Masa Nabi Muhammad saw ini juga
disebut sebagai periode risalahh, karena pada masa-masa ini agama Islam
baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fiqihh diserahkan
sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw. Sumber hukum Islam sa-at itu adalah
aldapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkahh dan periode
Madinahh. Periode Makkahh lebih tertuju pada
permasalah aqidahh, karena disinilah agama Islam pertama kali
disebarkan. Ayat-ayat yangdiwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan
dan keimanan.Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah
untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini
diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang
diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surat
(Al qur-an urat AlMujadilahh: ayat 1-5):
Artinya:
1. Sesungguhnya Allaahh Telah
mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang
suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allaahh. dan Allaahh
mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allaahh Maha
mendengar lagi Maha melihat )*.
2. Orang-orang yang mendhihar
isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal)
tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah
wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh
mengucapkan suatu perkata-an mungkar dan dusta, dan Sesungguhnya Allaahh
Maha Pema-af lagi Maha Pengampun.
3. Orang-orang yang mendhihar isteri
mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka
(wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu
bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allaahh Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.
4. Barangsiapa yang tidak mendapatkan
(budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum
keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi
makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allaahh
dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allaahh, dan bagi orang kafir ada
siksaan yang sangat pedih.
5. Sesungguhnya orang-orang
yang yang menentang Allaahh dan Rasul-Nya, pasti mendapat kehina-an
sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka Telah mendapat kehinaan.
Sesungguhnya kami Telah menurunkan bukti-bukti nyata. dan bagi orang-orang
kafir ada siksa yang menghinakan.
)*sebab Turunnya ayat Ini ialah
berhubungan dengan persoalan seorang wanita bernama Khaulah binti Tsa´labah
yang Telah didhihar oleh suaminya Aus ibn Shamit, yaitu dengan mengatakan
kepada isterinya: Kamu bagiku seperti punggung ibuku dengan maksud dia tidak
boleh lagi menggauli isterinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya.
menurut adat Jahiliyah kalimat dhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri.
Maka Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullaahh s.a.w. Rasulullaahh
menjawab, bahwa dalam hal Ini belum ada Keputusan dari Allaahh. dan pada
riwayat yang lain Rasulullaahh mengatakan: Engkau Telah diharamkan
bersetubuh dengan dia. lalu Khaulah berkata: Suamiku belum menyebutkan
kata-kata thalak Kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullaahh
supaya menetapkan suatu Keputusan dalam hal ini, sehingga Kemudian turunlah
ayat Ini dan ayat-ayat berikutnya.
Pada periode Madinah ini, ijtihad
mulai diterapkan, walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allaahh
kepada Nabi Muhammad saw.
B.Masa Khulafaur Rasyidin
Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi
Muhammad saw sampai pada masa berdirinya Dinasti ditangan Umayah Muawiyah
bin Abi Sufyan. Sumber fikih pada periode ini didasari pada Alqur-an dan Sunnahh juga ijtihad para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad dilakukan pada sa-at sebuah masalah tidak diketemukan
dalilnya dalam nash maupun Alqur-an Hadits Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah
banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam.
Pada periode ini, para faqihh
mulai berbenturan dengan adat budaya da tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika
menemukan sebuah masalah, para faqihh berusaha mencari jawabannya dari
Al-Qur-an. Jika di AlQur-an tidak diketemukan dalii yang jelas, maka hadits menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang
jelas juga di Hadits
maka para faqihh ini melakukan Ijtihad.
Menurut penelitian Ibnu Qayyim, tidak kurang dari 130 orang faqihh
dari pria dan wanita memberikan fatwa, yang merupakan pendapat faqihh
tentang hukum.
C.Masa
Awal Pertumbuhan Fiqihh
Masa ini berlangsung sejak
berkuasanyaMu'awiyahh bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2Hijriyahh . Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap
sama yaitu dengan Alqur-an, Sunahh
dan Ijihad para faqihh. Tapi, proses musyawarah para faqihh
yang menghasilkan ijtihad ini seringkali terkendala disebabkan oleh tersebar
luasnya para ‘ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.
Mulailah muncul perpecahan antara
umat Islam menjadi tiga golongan yaitu Sunni,Syi'ahh dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fiqihh,
karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap
faqihh dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya
hadits-hadits palsu yang menyuburkan perbeda-an pendapat antara faqihh.
Pada masa ini, para faqihh
seperti Ibnu Mas'ud mulai menggunakan nalar
dalam berijtihad. Ibnu Mas'ud kala itu berada di daerah Iraq yang kebudaya-annya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khathab pernah menggunakan pola yang dimana mementingkan
kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiyahh
dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqihh termasuk Ibnu Mas'ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar