Selasa, 29 Maret 2016

THAREQAT


THAREQAT
I.THAREQAT
Torekat berasal dari kata ‘thariqah’ yang artinya ‘jalan’. Jalan yang dimaksud di sini adalah jalan untuk menjadi orang bertaqwa, menjadi orang yang diredloi Allaahh s.w.t. Secara praktisnya thareqat adalah kumpulan amalan-amalan lahir dan batin yang bertujuan untuk membawa seseorang untuk menjadi orang bertaqwa.Ada 2 macam thareqat yaitu thareqat wajib dan thareqat sunat.
·  Thareqat wajib, yaitu amalan-amalan wajib, baik fardlu ain dan fardlu kifayahh yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. thareqat wajib yang utama adalah mengamalkan rukun Islam. Amalan-amalan wajib ini insya Allaahh akan membuat pengamalnya menjadi orang bertaqwa yang dipelihara oleh Allaahh. Paket thareqat wajib ini sudah ditentukan oleh Allaahh s.w.t melalui Al Qur-an dan Al Hadits. Contoh amalan wajib yang utama adalah shalat, puasa, zakat, haji. Amalan wajib lain antara lain adalah menutup aurat , makan makanan halal dan lain sebagainya.
·  Thareqat sunnat, yaitu kumpulan amalan-amalan sunnat dan mubah yang diarahkan sesuai dengan 5(lima) syarat ibadah untuk membuat pengamalnya menjadi orang bertaqwa. Tentu saja orang yang hendak mengamalkan thareqat sunnahh hendaklah sudah mengamalkan thareqat wajib. Jadi thareqat sunnahh ini adalah tambahan amalan-amalan di atas thareqat wajib. Paket thareqat sunat ini disusun oleh seorang guru mursyid untuk diamalkan oleh murid-murid dan pengikutnya. Isi dari paket thareqat sunnat ini tidak tetap, tergantung keada-an zaman thareqat tersebut dan juga keada-an sang murid atau pengikut. Hal-hal yang dapat menjadi isi thareqat sunnat ada ribuan jumlahnya, seperti shalat sunat, membaca Al Qur-an, puasa sunnat, wirid, dzikir dan lain sebagainya.
II.PENGERTIAN THARIQAHH
Thareqat ialah Ilmu untuk mengetahui hal ihwalnya nafsu dan shifat-shifatnya
Di dalam kitab Jami’ul Lishul fil Auliya’karya Syaikh Ahmad Al Kamisykhonawi An-Naqsyabandi disebutkan: ‘Ath-Thari’qahh hhiya As sirahh al mukhtash shahh bish shalihin ilallahh min qath’il manazil wat taraqqi fil maqamat. ”
(Thariqahh adalah laku tertentu bagi orang-orang yang menempuh jalan kepada Allaahh, berupa memutus/meninggalkan tempat-tempat hunian dan naik ke maqam-maqam/tempat-tempat mulia).
Thariqahh itu terbagi menjadi dua bagian:
1.  Thariqah Syari’ahhdan
2.  Thariqahh Wushul.
1.  Thariqahh Syari’ahh sebagaimana diketahui dalam ilmu fiqihh, adalah aturan-aturan fiqhh sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab para fuqahhayang mu’tabar (diakui) keimaman mereka, seperti Imam Abu Hanifahh, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, yang mereka semua adalah para Mujtahhid Mutlak. Dan juga para fuqahha, dari kalangan Mujtahid Madzhab, seperti An-Nawawi, Ar Ramli, Al ‘Asqalani, As Subki, Al Haitami, Ar-Rafi’i dan sebagainya. Dan juga dari kalangan muhadditsindan mufassirrin,seperti Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Turmudzi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majahh, As-Suyuthi, Al Mahalli, Al Baidlawi, Ibnu Katsir dan sebagainya. Mereka adalah para ‘alim yang telah tersebar luas ilmu-ilmu mereka dan telah diakui keagungan kewalian serta keimaman mereka di Dunia Islam. Dan masing-masing mereka telah diakui kedalamannya dalam ilmu syari’at, akhlaq, tafsir, hadits dan lain sebagainya.
2.  Thariqahh Wushul adalah natijahh (hasil) dari Thariqahh Syari’ahh dan terbagi menjadi dua kelompok, yang keduanya senantiasa menempuh jalan untuk bisa wushul (sampai kepada Allaahh SWT).
·  Yang pertama adalah bagi orang-orang yang berpegang pada sunnahh Al Mushthafa Muhammad SAW, adab dan akhlaqnya, yang merupakan pintu pertama untuk masuk pada thariqahh wushul.Dan seharusnya bagi setiap orang yang berkeinginan untuk wushul, hendaknya mengetahui terlebih dahulu masalah ini, kemudian syarat-syarat memasuki thariqahh apapun serta kaifiahhatau tata caranya. Dan hendaknya ber’ittiba’ (mengikuti) guru dan syaikhnya yang disertai dengan khidmahh(pengabdian), muwafaqahh(menganggapbenar) dan menghindarkan su’udh-dhan(buruk sangka) dengan keberada-an syaikhnya dalam segala keada-an dan ucapannya, walaupun secara lahir bertentangan dengan kebiasa-an. Karena seorang syaikh dalam melakukan tarbiyahh (pengajaran) ini, terkadang bertindak seperti bengkel listrik yang bekerja mereparasi listrik, dimana sudah barang tentu kedua tangannya berlumur kotoran-kotoran (yang tidak najis). Tetapi hal tersebut terjadi karena upayanya menyambung kabel yang putus, agar lampu bisa menyala. Kalau kita hanya melihat yang tampak saja yang berupa kotoran-kotoran, tentu kita akan mengingkarinya. Akan tetapi kalau kita melihat hal tersebut sebagai upaya menyalakan lampu, tentu kita akan menganggapnya baik bahkan suatu keharusan. Inilah seperti pekerjaan guru mursyid ketika mengupayakan agar hati muridnya bersinar. Dan inilah sebagian dari khawariqulil ‘adah(hal-hal yang keluar dari kebiasa-an) yang kadang-kadang muncul pada seorang guru atau syaikh. Maka dari itu bagi setiap orang yang akan merambah thariqahh wushul, tidak boleh tidak harus berpegang pada laku etika dan tata krama. Bukankah Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan perilaku-perilaku yang mulia ?”
·  Adapun Thariqahh Wushul yang kedua adalah bagi orang yang hendak meraih natijahh (hasil) dari thariqahh wushul yang pertama, dia mesti memperindah dan meningkatkan dirinya dengan syari’at Allaahh dan sunnahh RasulNya, terutama ketika suluknya. Dan natijahh(hasil) dari thariqah yang kedua ini adalah untuk membersihkan hati dan sanubari, sehingga yang tampak dalam perilaku dan ucapannya sesuatu yang tidak keluar (tidak datang-red) dari Syari’atul Gharra’(Syari’ah yang cemerlang) untuk meraih Thariqatul Baidla’(Thariqahh yang putih). Hal itu bisa terjadi bila keberada-an seseorang itu bersih dari kelalaian, hal-hal yang nista dan hal­-hal yang merusakkan, yang semua itu adalah bahaya yang besar. Maka dengan itu kita tahu bahwa thariqahh disini adalah suatu praktek perbuatan untuk membersihkan hati dan mensucikan diri dari segala kotoran yang menempel dan berkarat, kelalaian dan salah pahamnya kebodohan. Aura hati itu tidak bisa suci (bersih) kecuali dengan dzikir kepada Allaahh dengan cara tertentu. Oleh karena itu wajib bagi setiap mu’min -setelah mengetahui ‘aqidatul ‘awam50(lima)shifat wajib, mustahil dan jaiz bagi Allaahh dan Para RasulNya) dan pekerja-an­-pekerja-an harian yang disyari’atkan Allaahh SWT, berupa shalat yang meliputi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang membatalkannya, zakat, puasa dan haji, untuk meningkatkan diri dan memasuki thariqahh dzikir dengan cara khusus/tertentu.Dzikir merupakan upaya untuk membersihkan hati dari kotoran dan kelalaian. Pembersihan dari hal tersebut adalah wajib, maka memasuki thariqahh, wajib hukumnya. Sedang apabila dzikir itu sekedar untuk amalan saja artinya sekedar untuk menambah ibadahh saja, maka hukumnya adalah mustahab(sunnahh). Tetapi kalau benar masuk thariqahh itu hukumnya mustahab, lalu dari mana hati itu akan mengetahui cara untuk mengagungkan keagungan Allaahh, kalau didalamnya terdapat banyak kelalaian. Sesuatu yang sulit tentunya. Karena tingkatan kadar keimanan seseorang itu tergantung pada kadar kebersihan hatinya:
·  Tingkatan kebersihan hatinya tergantung pada kadar kejujuran-nya.
·  Tingkatan kejujuran-nya tergantung pada kadar keikhlashan-nya.
·  Dan tingkatan keikhlashan-nya tergantung pada kadar keridla-an-nya terhadap apa yang telah diberikan Allaahh kepadanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar