THAREQAT
I.THAREQAT
Torekat berasal dari kata ‘thariqah’ yang artinya ‘jalan’.
Jalan yang dimaksud di sini adalah jalan untuk menjadi orang bertaqwa, menjadi
orang yang diredloi Allaahh s.w.t. Secara praktisnya thareqat adalah
kumpulan amalan-amalan lahir dan batin yang bertujuan untuk membawa seseorang
untuk menjadi orang bertaqwa.Ada 2 macam thareqat yaitu thareqat wajib dan
thareqat sunat.
· Thareqat wajib, yaitu
amalan-amalan wajib, baik fardlu ain dan fardlu kifayahh yang wajib
dilaksanakan oleh setiap muslim. thareqat wajib yang utama adalah mengamalkan
rukun Islam. Amalan-amalan wajib ini insya Allaahh akan membuat
pengamalnya menjadi orang bertaqwa yang dipelihara oleh Allaahh. Paket
thareqat wajib ini sudah ditentukan oleh Allaahh s.w.t melalui Al Qur-an
dan Al Hadits. Contoh amalan wajib yang utama adalah shalat, puasa, zakat,
haji. Amalan wajib lain antara lain adalah menutup aurat , makan makanan halal
dan lain sebagainya.
· Thareqat sunnat,
yaitu kumpulan amalan-amalan sunnat dan mubah yang diarahkan sesuai dengan
5(lima) syarat ibadah untuk membuat pengamalnya menjadi orang bertaqwa. Tentu
saja orang yang hendak mengamalkan thareqat sunnahh hendaklah sudah
mengamalkan thareqat wajib. Jadi thareqat sunnahh ini adalah tambahan
amalan-amalan di atas thareqat wajib. Paket thareqat sunat ini disusun oleh
seorang guru mursyid untuk diamalkan oleh murid-murid dan pengikutnya. Isi dari
paket thareqat sunnat ini tidak tetap, tergantung keada-an zaman thareqat
tersebut dan juga keada-an sang murid atau pengikut. Hal-hal yang dapat menjadi
isi thareqat sunnat ada ribuan jumlahnya, seperti shalat sunat, membaca Al
Qur-an, puasa sunnat, wirid, dzikir dan lain sebagainya.
II.PENGERTIAN THARIQAHH
Thareqat ialah Ilmu untuk mengetahui
hal ihwalnya nafsu dan shifat-shifatnya
Di dalam kitab Jami’ul Lishul fil
Auliya’karya Syaikh Ahmad Al Kamisykhonawi An-Naqsyabandi disebutkan:
‘Ath-Thari’qahh hhiya As sirahh al mukhtash shahh bish
shalihin ilallahh min qath’il manazil wat taraqqi fil maqamat. ”
(Thariqahh adalah laku
tertentu bagi orang-orang yang menempuh jalan kepada Allaahh, berupa
memutus/meninggalkan tempat-tempat hunian dan naik ke maqam-maqam/tempat-tempat
mulia).
Thariqahh itu terbagi menjadi
dua bagian:
1. Thariqah Syari’ahhdan
2. Thariqahh Wushul.
1. Thariqahh Syari’ahh
sebagaimana diketahui dalam ilmu fiqihh, adalah aturan-aturan fiqhh
sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab para fuqahhayang mu’tabar
(diakui) keimaman mereka, seperti Imam Abu Hanifahh, Imam Malik bin
Anas, Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, yang
mereka semua adalah para Mujtahhid Mutlak. Dan juga para fuqahha, dari
kalangan Mujtahid Madzhab, seperti An-Nawawi, Ar Ramli, Al ‘Asqalani, As Subki,
Al Haitami, Ar-Rafi’i dan sebagainya. Dan juga dari kalangan muhadditsindan
mufassirrin,seperti Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Turmudzi, Nasa’i, Abu Dawud,
Ibnu Majahh, As-Suyuthi, Al Mahalli, Al Baidlawi, Ibnu Katsir dan
sebagainya. Mereka adalah para ‘alim yang telah tersebar luas ilmu-ilmu mereka
dan telah diakui keagungan kewalian serta keimaman mereka di Dunia Islam. Dan
masing-masing mereka telah diakui kedalamannya dalam ilmu syari’at, akhlaq,
tafsir, hadits dan lain sebagainya.
2. Thariqahh Wushul
adalah natijahh (hasil) dari Thariqahh Syari’ahh dan
terbagi menjadi dua kelompok, yang keduanya senantiasa menempuh jalan untuk
bisa wushul (sampai kepada Allaahh SWT).
· Yang pertama adalah bagi
orang-orang yang berpegang pada sunnahh Al Mushthafa Muhammad SAW, adab
dan akhlaqnya, yang merupakan pintu pertama untuk masuk pada thariqahh
wushul.Dan seharusnya bagi setiap orang yang berkeinginan untuk wushul,
hendaknya mengetahui terlebih dahulu masalah ini, kemudian syarat-syarat
memasuki thariqahh apapun serta kaifiahhatau tata caranya. Dan
hendaknya ber’ittiba’ (mengikuti) guru dan syaikhnya yang disertai dengan
khidmahh(pengabdian), muwafaqahh(menganggapbenar) dan
menghindarkan su’udh-dhan(buruk sangka) dengan keberada-an syaikhnya dalam segala
keada-an dan ucapannya, walaupun secara lahir bertentangan dengan kebiasa-an.
Karena seorang syaikh dalam melakukan tarbiyahh (pengajaran) ini,
terkadang bertindak seperti bengkel listrik yang bekerja mereparasi listrik,
dimana sudah barang tentu kedua tangannya berlumur kotoran-kotoran (yang tidak
najis). Tetapi hal tersebut terjadi karena upayanya menyambung kabel yang
putus, agar lampu bisa menyala. Kalau kita hanya melihat yang tampak saja yang
berupa kotoran-kotoran, tentu kita akan mengingkarinya. Akan tetapi
kalau kita melihat hal tersebut sebagai upaya menyalakan lampu, tentu kita akan
menganggapnya baik bahkan suatu keharusan. Inilah seperti pekerjaan guru
mursyid ketika mengupayakan agar hati muridnya bersinar. Dan inilah sebagian
dari khawariqulil ‘adah(hal-hal yang keluar dari kebiasa-an) yang
kadang-kadang muncul pada seorang guru atau syaikh. Maka dari itu bagi setiap
orang yang akan merambah thariqahh wushul, tidak boleh tidak harus
berpegang pada laku etika dan tata krama. Bukankah Nabi SAW bersabda:
“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan perilaku-perilaku yang
mulia ?”
· Adapun Thariqahh
Wushul yang kedua adalah bagi orang yang hendak meraih natijahh (hasil)
dari thariqahh wushul yang pertama, dia mesti memperindah dan meningkatkan
dirinya dengan syari’at Allaahh dan sunnahh RasulNya, terutama
ketika suluknya. Dan natijahh(hasil) dari thariqah yang kedua ini
adalah untuk membersihkan hati dan sanubari, sehingga yang tampak dalam
perilaku dan ucapannya sesuatu yang tidak keluar (tidak datang-red) dari
Syari’atul Gharra’(Syari’ah yang cemerlang) untuk meraih Thariqatul
Baidla’(Thariqahh yang putih). Hal itu bisa terjadi bila keberada-an
seseorang itu bersih dari kelalaian, hal-hal yang nista dan hal-hal yang
merusakkan, yang semua itu adalah bahaya yang besar. Maka dengan itu kita tahu
bahwa thariqahh disini adalah suatu praktek perbuatan untuk membersihkan
hati dan mensucikan diri dari segala kotoran yang menempel dan berkarat,
kelalaian dan salah pahamnya kebodohan. Aura hati itu tidak bisa suci (bersih)
kecuali dengan dzikir kepada Allaahh dengan cara tertentu. Oleh karena
itu wajib bagi setiap mu’min -setelah mengetahui ‘aqidatul ‘awam50(lima)shifat
wajib, mustahil dan jaiz bagi Allaahh dan Para RasulNya) dan pekerja-an-pekerja-an
harian yang disyari’atkan Allaahh SWT, berupa shalat yang meliputi
syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang membatalkannya, zakat, puasa dan
haji, untuk meningkatkan diri dan memasuki thariqahh dzikir dengan cara
khusus/tertentu.Dzikir merupakan upaya untuk membersihkan hati dari kotoran dan
kelalaian. Pembersihan dari hal tersebut adalah wajib, maka memasuki thariqahh,
wajib hukumnya. Sedang apabila dzikir itu sekedar untuk amalan saja artinya
sekedar untuk menambah ibadahh saja, maka hukumnya adalah mustahab(sunnahh).
Tetapi kalau benar masuk thariqahh itu hukumnya mustahab, lalu dari mana
hati itu akan mengetahui cara untuk mengagungkan keagungan Allaahh,
kalau didalamnya terdapat banyak kelalaian. Sesuatu yang sulit tentunya. Karena
tingkatan kadar keimanan seseorang itu tergantung pada kadar kebersihan
hatinya:
· Tingkatan kebersihan hatinya
tergantung pada kadar kejujuran-nya.
· Tingkatan kejujuran-nya
tergantung pada kadar keikhlashan-nya.
· Dan tingkatan
keikhlashan-nya tergantung pada kadar keridla-an-nya terhadap apa yang telah
diberikan Allaahh kepadanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar