PERBEDA-AN ANTARA SYAREAT DAN HAQEQAT.
Di antara perbedaannya adalah :
Haqiqat adalah menyaksikan (musyahadah) rahasia-rahasia Ilaahhi
dan hakikat itu memiliki thariqat yang merupakan tiang dari Syari’at.
Hakikat tidak berbeda dengan Syari’at pada segala norma ibadah kepada Allaahh.
Syari’at adalah asal untuk adanya hakikat, karena itu Syari’at diserupakan
dengan lautan, tambang, susu dan pohon, sedangkan Hakikat adalah hasil dari
Syari’at karena itu hakikat diserupakan dengan permata, biji emas, keju, dan
buah-buahan yang merupakan hasil dari lautan, tambang, susu dan pohon. Dengan
demikian perbedaan yang sangat prinsipil antara keduanya adalah hanya
pada melihat rahasia-rahasia Ilahi (asrar rububiyahh). Ahli
haqiqat lebih banyak memfokuskan diri mereka kepada hal-hal sifat hati sehingga
terbuka bagi mereka rahasia-rahasia ketuhanan (asrar rububiyah) dan mengambil
hukum dasar (azimahh) dan tidak suka mengambil hukum-hukum yang
ringan (rukhsah).
Imam Al-Yafi’i Rahimahullaahh menerangkan bahwasanya
Syari’at itu ada dua; ilmu dan amal, ilmu ada yang dhahir dan ada yang batin,
ilmu dhahir ada yang syar’i dan bukan syar’i, ilmu syar’i ada fardhu dan
sunnat, ilmu fardhu ada fardhu ‘ain dan fardhu kifayah, ilmu fardhu ‘ain adalah
ilmu sifat hati, ilmu tauhid, ilmu fiqh sedangkan amal terdiri dari rukhsah dan
azimah.
Hakikat ada juga terdiri dari dua : Ilmu dan amal
Ilmu ada juga jenis :
1. Wahhbi (ilmu
yang Allaahh karunisa bukan dengan jalan belajar)
2. Kasabi (ilmu
yang hasil dengan jalan usaha)
Wahhbi adalah ilmu mukasyafah, kasabi
terdiri dari ilmu fardhu ‘ain dan kifayah. Fardhu ‘ain adalah ilmu hati dan
ilmu tauhid dan ilmu fiqh. Ilmu kasabi (yang merupakan salah satu bagian dari
ilmu hakikat) adalah ilmu syari’at. Sedangkan amalan yang berupa azimah terdiri
dari menempuh thariqat haqiqat. Thariqat haqiqat terdiri dari beberapa
tingkatan para salikin yang di namakan dengan maqam al-yaqin. Haqiqat itu tetap
selaras dengan syariat baik pada ilmunya, amalannya, ushulnya, furu`nya, baik
amalan wajib, sunat, antara keduanya tidak terjadi kontradiksi. Ada dua hal
yang membedakan syariat dan haqiqat :
1. Ilmu
tentang sifat hati. Ahli haqiqat lebih memfokuskan diri mereka pada masalah
sifat-sifat hati di bandingkan ahli syariat, hukum memelihara sifat hati
tersebut adalah wajib baik dalam syariat dan maupun haqiqat.
2. Hukum
rukhsah; para ulama haqiqat meyakini bahwa adanya keringanan-keringanan
(rukhsah) yang Allhahh berikan dalam hukum-hukum syariat. Namun, dalam
pengamalannya dengan taufiq dan bantuan Allaahh, mereka tidak suka mengambil
hukum rukhsah tetapi lebih suka mengambil hukum azimah yang lebih berat.
Di antara para ulama yang menempuh jalan haqiqat ada yang
baru berhasil mencapai maqam haqiqat setelah beramalan selama tujuh puluh
tahun, namun ada juga yang sampai maqam haqiqat hanya dalam waktu sekejap
dengan ma`unah Allaahh ta`ala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar