Selasa, 29 Maret 2016

PERKEMBANGAN ILMU FIQIH DAN TASHAUF


Perkembangan Ilmu Fiqihh  dan Tashauf dalam syari’at.
Orang yang menjalankan ilmu syari’at itu akan tergolong menjadi beberapa golongan diantaranya:
1.GOLONGAN YANG DIRIDLAI ALLAAHH.
A. Masa Nabi
Nabi Muhammad SAW adalah seorang Rasul yang makshum (terpelihara dari dosa dan kesalahan). Beliau menerima wahyu dari Allaahh serta semua perbuatan, ucapan, taqrir dan hikmahnya adalah kebenaran yang menjadi hukum dan di-ikuti oleh umatnya.
Tapi yang paling awal di ajarkan oleh Rasulullaahh adalah Tauhid, Keyakinan Tauhid, keyakinan kepada Allaahh dengan keimanan yang Kaffa. Setelah keimanan itu telah berakar, barulah diajarkan ilmu Fiqihh kepada ummat dan shahabat-shahabat Beliau, karena tanpa adanya keimanan dan tauhid, maka ilmu fiqihh tak akan berguna.
Keterangan : mungkinkah seorang yang tidak beriman, akan mengikuti hukum hukum dari Allaahh Assawallaahh? jawabnya mustahil, hanya keimanan dan tauhidlah yang mendorong seseorang untuk ta’at kepada hukum hukum dan syariat agama Islam (Sunnahh dan Al Qur-an)
Dalam masa Nabi wahyu Al Qur-an masih terus turun susul-menyusul. Wahyu yang turun kadang-kadang merupakan jawaban atau solusi masalah yang sedang terjadi pada diri Nabi dan para shahabatnya.
Dalam urusan duniawi, peperangan, siasat politik, muamalah dan yang semacamnya kadang Nabi juga bermusyawarah dengan para shahabat, terkadang juga Nabi menerima usulan dan masukan dari para shahabat, bahkan kadang Nabi meninggalkan pendapatnya sendiri.
Pada peristiwa perang Badar, Rasulullaahh memerintahkan pasukan Islam untuk mengambil posisi di suatu tempat, tetapi perintah Nabi itu disanggah oleh salah seorang shahabat yang mengusulkan agar pasukan kaum Muslimin mengambil posisi didepan sumber mata air dan ternnyata usulan itu diterima dan dilaksanakan oleh Nabi.
Beberapa penduduk Madinah ada yang berusaha mengawinkan pohon kurma untuk memperoleh buah yang lebih banyak. Melihat itu Nabi melarang mereka mengawinkan serbuk sari pohon kurma, maka penduduk Madinah menta’ati larangan Rasulullaahh tersebut. Ternyata pada tahun itu pohon-pohon kurma tidak menghasilkan buah. Lalu Nabi mengijinkan lagi mengawinkan serbuk sari pohon kurma, seraya bersabda
“Kamu lebih mengetahui urusan duniamu”.
Pada waktu perang Khaibar para shahabat menyalakan api dibawah periuk. Melihat itu kemudian Nabi bertanya : “Apa yang sedang kalian masak dalam periuk itu ? “ Shahabat menjawab : “Daging keledai jinak”. Nabi kemudian berkata : “Buang isi periuk itu dan pecahkan periuknya”. Salah seorang sahabat berdiri dan berkata : “Bagaimana kalau kami membuang isinya dan kami mencuci periuknya ?” Nabi menjawab : “Seperti itupun boleh”.
Jadi dalam hal-hal yang bukan merupakan esensi pokok-pokok syariat agama, keputusan Nabi tidaklah otoriter, masih mempertimbangkan musyawarah dan kemaslahatan.
Para sahabat Nabi terkadang juga melakukan perbuatan “ijtihad pribadi” maka tindakan mereka itu ada yang disetujui Nabi, disalahkan kemudian Nabi memberitahukan yang benar atau Nabi memberi komentar terhadap ijtihad para sahabatnya. Terkadang diantara para shahabat Nabi terjadi perbeda-an pendapat mengenai suatu masalah, maka merekapun datang kepada Nabi dan menanyakan masalah tersebut maka Nabi memberitahukan hukumnya. Contohnya adalah sebagai berikut :
1.Dalam perang  dzatu al Salasil (perang musim dingin) ‘Amr bin Ash mengalami mimpi junub. Akan tetapi ‘Amr bin Ash takut mandi karena hawanya sangat dingin, kemudian ia hanya ber tayamum dan melakukan shalat subuh. Disa-at ijtihad ‘Amr bin Ash itu sampai kepada Nabi, maka beliau bertanya kepada ‘Amr bin Ash : “(Benarkah) kamu shalat bersama shahabat kamu, sedangkan kamu berada dalam keada-an junub ?” maka ‘Amr bin Ash menjawab : “Aku mendengar Allaahh berfirman :
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allaahh Maha Penyayang kepada dirimu.
  (QS An-Nisa ayat: 29):
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu)*Sesungguhnya Allaahh adalah Maha Penyayang kepadamu.
)*larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan.
Mendengar jawaban itu Nabi hanya tersenyum dan tidak memberi komentar apa-apa. Hal itu merupakan taqrir beliau yang menunjukkan persetujuannya.
1 . Dalam suatu perjalanan, Umar bin Khattab dan ‘Ammar bin Yasir sama-sama dalam keada-an junub. Pada sa-at itu mereka tidak mendapatkan air untuk mandi besar, sementara waktu shalat telah tiba. ‘Ammar ber-ijtihad dengan meng qiyas kan air dengan debu, maka ‘Ammar berguling-guling diatas tanah. Sementara Umar bin Khattab tidak ber tayamum yang menurutnya hanya menghilangkan hadas kecil dan memilih untuk menunda shalat.
Maka tatkala keduanya melaporkan apa yang mereka lakukan, Nabi menyatakan bahwa kedua ijtihad itu keliru. Nabi mengatakan bahwa yang benar adalah mereka cukup dengan tayamum biasa tanpa harus berguling-guling ke tanah dan tayamum itu juga bisa menghilangkan hadas besar dalam keada-an darurat.
2 . Bani Quraidhahh adalah orang-orang Yahudi penduduk Madinah yang terikat perjanjian persekutuan dengan kaum Muslimin untuk saling membantu bila Madinah diserang musuh. Pada saat perang Ahzab (Khondaq), Yahudi Bani Quraidlahh melakukan pengkhianatan berusaha membantu musuh yang mengepung kota Madinah. Setelah kaum pengepung diporak-porandakan oleh badai gurun yang dahsyat dan peperangan pun selesai, Allaahh memerintahkan Nabi mengepung Bani Quraidhahh. Untuk itu nabi bersabda : “Jangan ada diantara kalian yang melakukan shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraidhahh”. Sekelompok shahabat Nabi memahami sabda Nabi tersebut berdasarkan mantuq (makna lahirnya) maka mereka bergegas pergi dan bahkan menunda shalat ashar. Sebagian shahabat yang lain memahami sabda Nabi diatas berdasarkan mafhum (makna tersirat) yaitu boleh melakukan shalat Ashar tepat waktu, baru setelah itu harus segera bergegas menuju ke perkampungan Bani Quraidhahh. Ternyata Nabi membenarkan kedua pemahaman tersebut.
Jadi pada masa Nabi semua masalah dan perbeda-an pendapat dapat diketahui hukumnya yang seharusnya berdasarkan keputusan akhir dari Nabi yang masih ada ditengah-tengah para shahabat.
B. Masa Khulafaur Rasyidin
Khalifahh Abu Bakar ketika mendapati masalah yang belum diketahui status hukumnya, maka beliau mengumpulkan fukaha dari kalangan para shahabat dan menanyakan apa ada yang mengetahui hadits Nabi tentang masalah tersebut. Bila ada yang menyampaikan hadits Nabi maka Khalifahh Abu Bakar memutuskan hukumnya berdasarkan hadits tersebut, tetapi bila tidak ada hadits maka Khalifahh Abu Bakar bermusyawarah menentukan keputusan berdasarkan kesepakatan dengan para shahabat.
Khalifah Umar pun mengikuti cara yang dilakukan oleh Abu Bakar. Pada masa dua khalifah pertama yaitu Abu Bakar dan Umar, para shahabat Nabi semuanya masih berada di Kota Madinahh, maka kesepakatan para shahabat pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar ini menjadi Ijma’ yang mutlak dapat dijadikan hujjah dan wajib di-ikuti oleh seluruh kaum muslimin.
Pada masa Khalifah Usman bin Affan sebagian shahabat besar baru bertebaran keluar dari kota Madinah dengan tujuan mengajarkan agama pada kota-kota yang telah ditaklukkan oleh kaum muslimin. Pada masing-masing kota yang didiami, para shahabat besar mengajarkan agama sesuai dengan kapasitasnya masing-masing yang akhirnya disetiap kota besar menghasilkan para ulama dan mujtahid dari generasi tabi’in dan tabi’it-tabi’in.
Pada masa Khalifah Ali bin Abu Thalib bahkan beliau memindahkan pusat pemerintahannya dari Madinah ke Kufah. Pada masa pemerintahan Ali pula mulai terjadi perang pertumpahan darah diantara sesama kaum Muslimin, yaitu perang Jamal, perang Shiffin dan perang Nahrawand.
Jumhur ulama berpendapat bahwa kebijaksana’an dan keputusan hukum Khulafaur Rasyidin dapat dijadikan hujjah, berdasarkan Hadits Nabi :
“Ikutilah jejak dua orang sepeninggalku, (yaitu)Abu Bakar dan Umar.” (HR Tirmidzi, Thabarani, Hakim)
“Maka bahwasanya siapa yang hidup (lama) diantara kamu niscaya akan melihat perselisihan (faham) yang banyak. Ketika itu pegang teguhlah Sunnahku dan Sunnahh Khulafaur Rasyidin yang diberi hhidayahh.” (HR. Abu Dawud).
Disamping empat orang Khulafaur Rasyidin, para fuqaha sahabat besar juga ada yang dikenal sebagai mufti dan memberi fatwa hukum. Perkataan sahabat (qaul sahabi) yang tidak disandarkan berasal dari Nabi disebut hadits mauquf.
Shahabat Nabi adalah generasi Islam yang terbaik. Mereka diridloi oleh Allaahh pada beberapa ayat Al Qur-an dan diridloi oleh Nabi dalam beberapa hadits.
Firman Allaahh dalam QS At-Taubahh ayat : 100) :
100.  Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allaahh ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allaahh dan Allaahh menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.
Hadits Nabi :
“Saya adalah kepercayaan sahabatku, sedang shahabatku adalah kepercayaan sekalian umatku.”
Para Shahabat itu para murid yang ditarbiyah (dididik) langsung oleh Nabi. Mereka mengetahui latar belakang turunnya ayat Al-Qur-an (asbabun nuzul), mengetahui latar belakang timbulnya hadits (asbabul wurud), terbukti jihadnya, lebih bersih hatinya, lurus manhajnya dan paling besar jasanya kepada Islam. Maka pendapat shahabat itu sangat layak untuk dijadikan rujukan dan diikuti.
Diantara Fukahha (ahhli Fiqihh) Sahabat besar selain empat orang Khulafaur Rasyidin yang dikenal banyak memberi fatwa adalah :
1.  Abdullaahh Ibnu Abbas, mengembangkan perguruannya di Mekkahh.
2.  Abdullaahh Ibnu Mas’ud, mengembangkan perguruannya di Kufahh.
3.  Abdullaahh Ibnu Umar, mengembangkan perguruannya di Madinahh.
4.  Abdullaahh bin ‘Amr bin Ash, mengembangkan perguruannya di Mesir.
5.  Muadz bin Jabal, mengembangkan perguruannya di Damaskus (Syria).
6.  Zaid bin Tsabit, mengembangkan perguruannya di Madinah.
7.  Aisyah, Ummul Mukminin.
8.  Abu Hurairah, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits Nabi.
9.  Abu Darda’, mengembangkan perguruannya di Basrahh.
10.  Abu Musa Al-Asy’ari, mengembangkan perguruannya di Basrahh.
11.  Ubay bin Ka’ab, pernah menjadi Hakim Khalifahh Umar di Basrahh.
Karakteristik Ijtihad masa Shahabat :
1.  Dengan musyawarah diantara ahhlul hal wal aqd, yaitu para Khalifahh (penguasa) dan para fuqaha (ahhli fiqihh) sahabat besar.
2.  Patuh dan tidak menyelisihi keputusan Amir.
3.  Tidak berfatwa untuk sesuatu yang belum terjadi.
Atsar dari  Masruq yang bertanya kepada Ubay bin Ka’ab tentang sesuatu hal, maka Ubay bin Ka’ab menjawab :
“Apakah hal itu telah terjadi ?” Aku menjawab : “Belum”. Ia mengatakan : “Kita tangguhkan (tunggu) sampai hal itu terjadi. Apabila hal itu telah terjadi, kami akan berijtihad untuk kamu dengan pendapat kami”.
4  Rukhshahh/Toleran.
Ath-Thabari meriwayatkan atsar bahwa Umar bin Khattab bertemu dengan seorang laki-laki yang sedang mempunyai kasus, lalu Umar bertanya padanya : “Apa yang engkau perbuat ?” Orang itu menjawab : “Aku dihukumi demikian, oleh Ali dan Zaid”. Umar berkata : “Kalau aku, tentu aku akan menghukumi demikian”. Lelaki itu berkata : “Apa yang menghalangimu, sedangkan urusan itu ada padamu ?” Umar menjawab : “Kalau aku mengembalikanmu kepada Kitabullaahh dan Sunnahh, tentu aku lakukan. Tetapi aku mengembalikanmu pada ra’yu (ijtihad akal), sedangkan  ra’yu itu musytarak (lebih dari satu pendapat) dan aku tidak tahu pendapat mana yang benar menurut Allaahh. Maka tidak kurang nilainya apa yang dikatakan oleh Ali dan Zaid”.
5. Menjauhi pembahasan ayat-ayat Mutasyabih.  Khalifahh Umar bin Khatab pernah mencambuk orang yang suka membahas ayat-ayat mutasyabih.
C.  Masa Tabi’in
Para tabi’in adalah murid-murid langsung dari para shahabat Nabi. Pada masa tabi’in mereka melakukan dua peranan penting, yaitu :
1.Mengumpulkan riwayat hadits dan fatwa shahabat.
2.Ber ijtihad untuk masalah-masalah yang belum diketahui pendapat dari shahabat.
Para tabi’in di tiap-tiap kota mengembangkan ijtihadnya berdasarkan pengajaran dan methode guru mereka masing-masing dari kalangan shahabat Nabi.
2.GOLONGAN GHURUR
Haqiqat Ghurur: yaitu seseorang menyangka baik sesuatu yang kelihatan baik, sedangkan pada haqiqatnya bertentangan dengan sangkaannya.
Firman Allaahh:
Janganlah kehidupan dunia itu memperdayakan kamu dan janganlah perasa-an ghurur itu memperdayakan kamu terhadap Allaahh Taala, ini tertera di dalam (Al Qur-an Surahh Luqman ayat 33):
Artinya:
Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun. Sesungguhnya janji Allaahh adalah benar, Maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan jangan (pula) penipu (syaithan) memperdayakan kamu dalam (menta’ati) Allaahh.
Barangsiapa yang ber’itiqad dirinya beroleh kebajikan berarti ia telah terpedaya. Yang lebih terpedaya lagi ialah orang kafir, orang yang melakukan ma’siat dan orang fasik kerana menyangka diri mereka berada di dalam kebajikan dan mereka lupa akan kejahatan diri mereka.
Orang yang terpedaya dengan Ghurur itu banyak dan terdiri daripada empat golongan juga:
A. Para ulama
Kata imam Malik r.a:
“Barangsiapa menuntut ilmu Fiqih yang dhahir dan tidak menuntut ilmu Tasawwuf yang bathin maka sesungguhnya ia menjadi Fasik.”
Imam Ghazali rahimahhullaahhu ta’ala telah menyebut secara terperinci mengenai ulama yang terpedaya di dalam Kitab Ihya Ulumuddin. Barangsiapa yang tidak mengetahui akan Ilmu yang mengetahui tentang kea’iban dirinya itulah Ilmu Tashawuf yang bathin atau mengetahui akan kea’iban diri tetapi tidak pula bersungguh-sungguh menghapuskan kea’iban diri yang di dalam bathin, maka ia adalah seorang yang terpedaya.
B. Golongan yang beribadat
Berbuat ibadat yang dhahir seperti shalat, puasa, berzakat, bersedeqahh, menunaikan haji, membaca Qur-an dan sebagainya sedangkan ia tidak membersihkan hatinya daripada maksiat-maksiat yang bathin seperti riya’, ujub, sum’ahh, hasad dengki, dan lain-lain lagi, maka ia telah terpedaya karena ibadat yang dhahir itu syahnya bergantung kepada pemulihan hati daripada shifat-shifat jahat yang ada di dalamnya.
Diantara orang yang terpedaya di dalam ibadat ialah orang-orang yang menyia-nyia ibadat-ibadat yang difardlukan ke atasnya tetapi bersungguh-sungguh membanyakkan perkara-perkara sunnat dan syarat-syaratnya.
C. Ahhli-ahhli shufi dan orang-orang yang belajar ilmu tashawuf.(Ash-Shufiyahh wal-Mutashawwifahh)
Antara shufi yang terpedaya itu lagi ialah orang yang belajar ilmu Haqiqat seperti martabat tujuh dan segala yang ada kaitan dengannya tetapi tidak mempelajari Ilmu Syari’at yaitu ilmu Ushuluddin dan ilmu Fiqihh, seperti mana kata Imam Malik r.a:
“Barangsiapa yang mempelajari ilmu Tashawwuf (yang membicarakan mengenai ilmu Haqiqat) dan tidak mempelajari ilmu Fiqihh dan ilmu Ushuluddin, maka sesungguhnya ia menjadi Zindiq.”
Sementara orang yang mempelajari ilmu Syari’at yang dhahir yaitu ilmu Ushuluddin dan ilmu Fiqihh beserta dengan mempelajari ilmu Tashawwuf dan bersungguh-sungguh mengikutinya yaitu bersungguh-sungguh mengamalkannya, ia memperolehi ilmu Haqiqat yaitu ilmu Ma’rifatullaahhi Ta’alaa dengan sebenar-benar ma’rifat. Orang seperti ini tidak terpedaya, seperti mana kata imam Malik r.a:
“Barangsiapa menghimpunkan kedua ilmu Fiqihh dan ilmu Tashawwuf dengan mempelajari kedua-duanya maka sesungguhnya ia telah memperolehi ilmu Haqiqat (yaitu ilmu Ma’rifatullaahhi Ta’alaa secara yakin dan muktamad.”
Maulana As-Sayid Abdullaahh Al-’Idrus r.a berkata:
“Hendaklah kamu wahai saudara-saudaraku,
mengikuti Al-Kitab yaitu Al-Quran dan mengikuti As-Sunnahh atau Hadits nabi s.a.w yaitu Ilmu Syariat yang disyarahkan dalam kitab-kitab Imam Ghazali terutama yang terdapat dalam Kitabut dzikril-Maut, Kitabil-Faqri, Kitabut-Taubati dan Kitabur Riyadhatin-Nafsi, yang mana semuanya itu tersebut di dalam kitab Al Ihya ‘Ulumuddin.”
“Kitab Al Ihya Ulumuddin di dalamnya terdapat rahasia ilmu Syariat dan ilmu Thariqat. Kitab Bidayatul Hhidayahh di dalamnya terdapat ilmu Taqwa yaitu ilmu yang membawa kepada ketaqwa-an terhadap Allaahh Taala. Kitab Al-Arba’in Fi Ushuluddin di dalamnya terdapat keterangan mengenai jalan yang lurus. Kitab Minhajul Abidin di dalamnya terdapat jalan yang menyampaikan kepada Allaahh dan Kitab Al-Khulashah Fil-Fiqhhi di dalamnya terdapat ilmu dan amalan yang menerangi hati.”
D. Mereka yang punyai harta dan membelanjakannya
Mereka yang mempunyai harta dan membelanjakannya dalam kerja-kerja kebajikan dengan disertai Riya’ (menunjuk-nunjuk) atau Ujub’ (berbangga diri) atau Sum’ahh atau kerana mau akan kemegahan atau mencari kemashuran dan supaya manusia menyebutnya sebagai pemurah hati yang mau akan pujian.
Diantaranya:
1.  menyumbangkan harta untuk kerja kebajikan dari harta diperolehi secara haram seperti merampas atau menganiaya atau menipu harta orang sedangkan ia utamakkan mendapat pahalanya atau utamakkan dosanya diampuni.
2.  Jika kerja-kerja kebajikan itu tanpa dituliskan nama mereka sebagai pihak yang mengeluarkan belanja nescaya enggan menyumbangkan harta itu.-ini riya’ atau sum’ah.
3.  Memberi harta untuk dibelanjakan menghiasi masjid atau madrasah daripada dibelanja untuk faqir miskin atau selainnya yang memerlukan kepada perbelanjaan untuk hidup di kawasannya.
4.  Hiasan-hiasan di masjid atau di madrasah itu mengganggu hati orang-orang yang shalat.
Catatan:
Maksud Syariat yang dhahir ialah ilmu Ushuluddin dan IlmuFiqihh.

Maksud ilmu Syariat yang bathin ialah ilmu Tashawwuf.

Ilmu Tashawwuf yaitu ilmu Thariqat dan ilmu Haqiqat.
Orang yang mengikuti jalan ilmu Tashawwuf dan metak melupakan ilmu Syari’at yang dhahir dan ilmu Syari’at yang bathin dinamakan Shufi yang Muhaqqiq.
IV.TATAKERAMA MURID DAN GURU MENURUT ILMU TASHAWWUF
Untuk menjaga hubungan yang begitu penting antara seorang murid dan mursyidnya (kekasih Allaahh),maka
seorang murid harus memiliki kriteria-kriteria dan adab-adab serta tata krama seperti yang disebutkan oleh Syaikh Ahmad Al- Khamisykhanawiy, yaitu
sebagai berikut:
1.  Setelah yakin dan mantap dengan seorang syaikh (mursyid), dia segera mendatanginya seraya berkata: ”Aku datang ke hadapan tuan agar dapat ma’rifat (mengenal ) Allaahh SWT..”setelah diterima oleh sang mursyid, hendaknya ia berkhidmah dengan penuh kecondongan dan penuh kecinta-an agar dapat memperoleh penerima-an di hatinya dengan sempurna.
2.  Tidak membebani orang lain untuk menyampaikan salam kepada mursyidnya, karena hal seperti itutidak sopan.
3.  Tidak berwudlu di tempat yang bisa dilihat oleh mursyidnya, tidak meludah dan membuang ingus di majlisnya dan tidak melakukan shalat sunnahh di hadapannya kecuali jika guru memerintahkan-nya.
4.  Bersegera melakukan apa yang telah diperintahkan oleh mursyidnya dengan tanpa ke-engganan, tanpa menyepelekan dan tidak berhenti sebelum urusannyan selesai.
5.  Tidak menebak-nebak di dalam hatinya terhadap perbuatan-perbuatan mursyid/gurunya.Selama mampu dia boleh menta’wilkannya, namun jika tidak dia harus mengakui ketidak fahaman-nya.
6.  Mau mengungkapkan kepada guru/mursidnya apa–apa yang timbul di hatinya berupa kebaikan maupun keburukan, sehingga dia dapat mengobatinya. Karena mursyid itu ibarat dokter, apabila dia melihat ahwal (keada-an) muridnya dia akan segera memperbaikinya dan menghilangkan penyakitnya.
7.  Ash-Shidqu (bersungguh–sungguh) didalam pencarian ma’rifatnya, sehingga segala ujian dan coba-an tidak mempengaruhinya dan segala cela-an serta gangguan tidak akan menghentikannya. Dan hendaknya kecinta-an yang jujur kepada mursyidnya melebihi cintanya terhadap diri, harta, dan anaknya, seraya berkeyakinan bahwa maksudnya dengan Allaahh SWT. Tidak akan kesampaian tanpa wasilah (perantara) mursyidnya (kekasihAllaahh).
8.  Tidak mengikuti segala apa yang biasa diperbuat oleh mursyidnya, kecuali diperintahkan olehnya.
Berbeda dengan perkata-annya, yang mesti semuanya di-ikuti. Karena seorang guru/mursyid itu terkadang melakukan sesuatu sesuai dengan tuntutan tempat dan keada-annya, bisa jadi hal itu bagi si murid adalah racun yang mematikan.
9.  Mengamalkan semua apa yang telah di-talqinkan oleh guru/mursyidnya, berupa dzikir, tawajuhh dan muraqabahh. Dan meninggalkan semua wirid dari yang lainnya sekalipun ma’tsur. Karena firasat seorang mursyid menetapkan tertentunya, hal itu merupakan nur dari Allaahh SWT.
10.  Merasa bahwa dirinya lebih hina dari semua makhluk, dan tidak melihat bahwa dirinya memiliki hak atas orang lain serta berusaha keluar dari tanggungan hak–hak pihak lain dengan menunaikan kewajibannya. Dan memutus dari segala ketergantungannya dari selain al-maqshud (Allaahh SWT).
11.  Tidak meragukan dan mengkhianati mursyidnya dalam urusan apapun. Menghormati dan mengagungkannya sedemikian rupa serta memakmurkan hatinya dengan dzikir yang telah
ditalqinkan padanya.
12.  Menjadikan segala keinginannya baik didunia maupun di akhirat tidak lain adalah Dzat Yang Maha Tunggal, Allaahh SWT. Sebab jika tidak demikian berarti dia hanya mengejar kesempurnaan dirinya sendiri.
13.  Tidak membantah pembicara-an mursyidnya, sekalipun menurut dirinya benar. Bahkan hendaknya berkeyakinan bahwa salahnya guru/mursyid itu lebih kuat (benar) dari pada apa yang benar menurut dirinya. Dan tidak memberi isyarat (keterangan ) jika tidak ditanya.
14.  Tunduk dan pasrah terhadap perintah guru/mursyidnya dan orang-orang yangmendahuluinya berkhidmah, yakni parakhalifahh (orang–orang kepercaya-an mursyid) dari para muridnya, sekalipun secara lahiriyah amal ibadah mereka lebih sedikit dibanding dengan ibadahhnya.
15.  Tidak mengadukan hajatnya selain pada mursyidnya. Jika dalam keada-an darurat sementara guru mursyid tidak ada, maka hendaklah menyampaikan pada orang shaleh yang dapat dipercaya, dermawan dan takwa.
16.  Tidak suka marah kepada siapapun, karena marah itu dapat menghilangkan nur (cahaya) dzikir. Jika muncul pada dirinya rasa marah kepada seseorang hendaknya segera minta maaf kepadanya. Dan hendaknya tidak memandang remeh pada siapapun juga.
Sedangkan adab seorang murid secara khusus kepada guru/mursyidnya antara lain sebagai berikut;
1.  Keyakinan seorang murid hendaknya hanya kepada seorang mursyidnya saja. Artinya ia yakin bahwa segala apa yang diinginkan dan dimaksudkan tidak akan berhasil kecuali dengan wasilahh mursyidnya.
2.  Tunduk, pasrah dan ridla dengan segala tindakan guru/mursyidnya. Dan berkhidmah kepadanya dengan harta dan badannya, karena jauharul mahabbahh
(mutiara kecintaan) tidak akan Nampak kecuali dengan cara ini, dan kejujuran serta keikhlasan tidak akan diketahui kecuali dengan ukuran timbangan ini.
3.  Mengalahkan ikhtiar dirinya dengan ikhtiar
mursyidnya dalam segala urusan, yang bersifat kulliyahh (menyeluruh) atau juz-iyahh (bagian-bagian), yang berupa ibadahh atau kebiasa-an.
4.  Meninggalkan jauh- jauh apa yang tidak disenangi guru/mursyidnya dan membenci apa yang dibencinya.
5.  Tidak mencoba–coba mengungkapkan makna peristiwa- peristiwa dan mimpi-mimpi, tapi
menyerahkan kepada mursyidnya. Dan setelah mengungkapkan hal tersebut kepadanya, dia
tunggu jawabannya tanpa tergesa-gesa menuntutnya. Dan kalau ditanya segera menjawabnya.
6.  Memelankan suara ketika berada di majlis sang musyid, karena mengeraskan suara dimajlis orang–orang besar termasuk su’ul adab (perilaku yang buruk) . Dan tidak berpanjang lebar ketika berbicara, memberikan jawaban atau bertanya kepadanya. Karena hal tersebut akan dapat menghilangkan rasa segan terhadap guru/mursyidnya, yang menjadikan bisa terhijab (terhalang) dari kebenaran.
7.  Mengetahui waktu–waktu untuk berbicara dengan guru/mursyidnya, sehingga tidak berbicara dengannya kecuali pada waktu-waktu luangnya dan dengan sopan, tunduk dan khusuk tanpa melebihi batas kebutuhannya, sambil memperhatikan dengan sungguh-sungguh jawaban-jawaban yang diberikannya.
8.  Menyembunyikan semua yang telah dianugerahkan oleh Allaahh SWT kepadanya melalui mursyidnya, yang berupa keada-an dan peristiwa-peristiwa tertentu ataupun karamahh-karamahh dan anugerahh lainnya.
9.  Tidak menukil keterangan-keterangan guru/mursyidnya untuk disampaikan kepada orang lain, kecuali sebatas apa yang dapat mereka fahami dan mereka pikirkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar