Perkembangan Ilmu Fiqihh
dan Tashauf dalam syari’at.
Orang yang menjalankan ilmu syari’at
itu akan tergolong menjadi beberapa golongan diantaranya:
1.GOLONGAN YANG DIRIDLAI ALLAAHH.
A. Masa Nabi
Nabi Muhammad SAW adalah seorang
Rasul yang makshum (terpelihara dari dosa dan kesalahan). Beliau menerima wahyu
dari Allaahh serta semua perbuatan, ucapan, taqrir dan hikmahnya adalah
kebenaran yang menjadi hukum dan di-ikuti oleh umatnya.
Tapi yang paling awal di ajarkan
oleh Rasulullaahh adalah Tauhid, Keyakinan Tauhid, keyakinan kepada
Allaahh dengan keimanan yang Kaffa. Setelah keimanan itu telah berakar,
barulah diajarkan ilmu Fiqihh kepada ummat dan shahabat-shahabat Beliau,
karena tanpa adanya keimanan dan tauhid, maka ilmu fiqihh tak akan
berguna.
Keterangan : mungkinkah seorang yang
tidak beriman, akan mengikuti hukum hukum dari Allaahh Assawallaahh?
jawabnya mustahil, hanya keimanan dan tauhidlah yang mendorong seseorang untuk
ta’at kepada hukum hukum dan syariat agama Islam (Sunnahh dan Al Qur-an)
Dalam masa Nabi wahyu Al Qur-an
masih terus turun susul-menyusul. Wahyu yang turun kadang-kadang merupakan
jawaban atau solusi masalah yang sedang terjadi pada diri Nabi dan para
shahabatnya.
Dalam urusan duniawi, peperangan,
siasat politik, muamalah dan yang semacamnya kadang Nabi juga bermusyawarah
dengan para shahabat, terkadang juga Nabi menerima usulan dan masukan dari para
shahabat, bahkan kadang Nabi meninggalkan pendapatnya sendiri.
Pada peristiwa perang Badar,
Rasulullaahh memerintahkan pasukan Islam untuk mengambil posisi di suatu
tempat, tetapi perintah Nabi itu disanggah oleh salah seorang shahabat yang
mengusulkan agar pasukan kaum Muslimin mengambil posisi didepan sumber mata air
dan ternnyata usulan itu diterima dan dilaksanakan oleh Nabi.
Beberapa penduduk Madinah ada yang
berusaha mengawinkan pohon kurma untuk memperoleh buah yang lebih banyak.
Melihat itu Nabi melarang mereka mengawinkan serbuk sari pohon kurma, maka
penduduk Madinah menta’ati larangan Rasulullaahh tersebut. Ternyata pada
tahun itu pohon-pohon kurma tidak menghasilkan buah. Lalu Nabi mengijinkan lagi
mengawinkan serbuk sari pohon kurma, seraya bersabda
“Kamu lebih mengetahui urusan
duniamu”.
Pada waktu perang Khaibar para
shahabat menyalakan api dibawah periuk. Melihat itu kemudian Nabi bertanya :
“Apa yang sedang kalian masak dalam periuk itu ? “ Shahabat menjawab : “Daging
keledai jinak”. Nabi kemudian berkata : “Buang isi periuk itu dan pecahkan
periuknya”. Salah seorang sahabat berdiri dan berkata : “Bagaimana kalau kami
membuang isinya dan kami mencuci periuknya ?” Nabi menjawab : “Seperti itupun
boleh”.
Jadi dalam hal-hal yang bukan merupakan
esensi pokok-pokok syariat agama, keputusan Nabi tidaklah otoriter, masih
mempertimbangkan musyawarah dan kemaslahatan.
Para sahabat Nabi terkadang juga
melakukan perbuatan “ijtihad pribadi” maka tindakan mereka itu ada yang
disetujui Nabi, disalahkan kemudian Nabi memberitahukan yang benar atau Nabi
memberi komentar terhadap ijtihad para sahabatnya. Terkadang diantara para
shahabat Nabi terjadi perbeda-an pendapat mengenai suatu masalah, maka
merekapun datang kepada Nabi dan menanyakan masalah tersebut maka Nabi
memberitahukan hukumnya. Contohnya adalah sebagai berikut :
1.Dalam perang dzatu al
Salasil (perang musim dingin) ‘Amr bin Ash mengalami mimpi junub. Akan
tetapi ‘Amr bin Ash takut mandi karena hawanya sangat dingin, kemudian ia hanya
ber tayamum dan melakukan shalat subuh. Disa-at ijtihad ‘Amr bin Ash itu sampai
kepada Nabi, maka beliau bertanya kepada ‘Amr bin Ash : “(Benarkah) kamu shalat
bersama shahabat kamu, sedangkan kamu berada dalam keada-an junub ?” maka ‘Amr
bin Ash menjawab : “Aku mendengar Allaahh berfirman :
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu,
sesungguhnya Allaahh Maha Penyayang kepada dirimu.
(QS An-Nisa ayat: 29):
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu)*Sesungguhnya Allaahh adalah Maha
Penyayang kepadamu.
)*larangan membunuh diri sendiri
mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti
membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan.
Mendengar jawaban itu Nabi hanya
tersenyum dan tidak memberi komentar apa-apa. Hal itu merupakan taqrir beliau
yang menunjukkan persetujuannya.
1 . Dalam suatu perjalanan, Umar bin
Khattab dan ‘Ammar bin Yasir sama-sama dalam keada-an junub. Pada sa-at itu
mereka tidak mendapatkan air untuk mandi besar, sementara waktu shalat telah
tiba. ‘Ammar ber-ijtihad dengan meng qiyas kan air dengan debu, maka ‘Ammar
berguling-guling diatas tanah. Sementara Umar bin Khattab tidak ber tayamum
yang menurutnya hanya menghilangkan hadas kecil dan memilih untuk menunda
shalat.
Maka tatkala keduanya melaporkan apa
yang mereka lakukan, Nabi menyatakan bahwa kedua ijtihad itu keliru. Nabi
mengatakan bahwa yang benar adalah mereka cukup dengan tayamum biasa tanpa harus
berguling-guling ke tanah dan tayamum itu juga bisa menghilangkan hadas besar
dalam keada-an darurat.
2 . Bani Quraidhahh adalah
orang-orang Yahudi penduduk Madinah yang terikat perjanjian persekutuan dengan
kaum Muslimin untuk saling membantu bila Madinah diserang musuh. Pada saat
perang Ahzab (Khondaq), Yahudi Bani Quraidlahh melakukan pengkhianatan
berusaha membantu musuh yang mengepung kota Madinah. Setelah kaum pengepung
diporak-porandakan oleh badai gurun yang dahsyat dan peperangan pun selesai, Allaahh
memerintahkan Nabi mengepung Bani Quraidhahh. Untuk itu nabi bersabda :
“Jangan ada diantara kalian yang melakukan shalat Ashar kecuali di perkampungan
Bani Quraidhahh”. Sekelompok shahabat Nabi memahami sabda Nabi tersebut
berdasarkan mantuq (makna lahirnya) maka mereka bergegas pergi dan bahkan
menunda shalat ashar. Sebagian shahabat yang lain memahami sabda Nabi diatas
berdasarkan mafhum (makna tersirat) yaitu boleh melakukan shalat Ashar tepat
waktu, baru setelah itu harus segera bergegas menuju ke perkampungan Bani
Quraidhahh. Ternyata Nabi membenarkan kedua pemahaman tersebut.
Jadi pada masa Nabi semua masalah
dan perbeda-an pendapat dapat diketahui hukumnya yang seharusnya berdasarkan
keputusan akhir dari Nabi yang masih ada ditengah-tengah para shahabat.
B. Masa Khulafaur Rasyidin
Khalifahh Abu Bakar ketika
mendapati masalah yang belum diketahui status hukumnya, maka beliau
mengumpulkan fukaha dari kalangan para shahabat dan menanyakan apa ada yang
mengetahui hadits Nabi tentang masalah tersebut. Bila ada yang menyampaikan
hadits Nabi maka Khalifahh Abu Bakar memutuskan hukumnya berdasarkan
hadits tersebut, tetapi bila tidak ada hadits maka Khalifahh Abu Bakar
bermusyawarah menentukan keputusan berdasarkan kesepakatan dengan para
shahabat.
Khalifah Umar pun mengikuti cara
yang dilakukan oleh Abu Bakar. Pada masa dua khalifah pertama yaitu Abu Bakar
dan Umar, para shahabat Nabi semuanya masih berada di Kota Madinahh,
maka kesepakatan para shahabat pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar ini menjadi
Ijma’ yang mutlak dapat dijadikan hujjah dan wajib di-ikuti oleh seluruh kaum
muslimin.
Pada masa Khalifah Usman bin Affan
sebagian shahabat besar baru bertebaran keluar dari kota Madinah dengan tujuan
mengajarkan agama pada kota-kota yang telah ditaklukkan oleh kaum muslimin.
Pada masing-masing kota yang didiami, para shahabat besar mengajarkan agama
sesuai dengan kapasitasnya masing-masing yang akhirnya disetiap kota besar
menghasilkan para ulama dan mujtahid dari generasi tabi’in dan tabi’it-tabi’in.
Pada masa Khalifah Ali bin Abu
Thalib bahkan beliau memindahkan pusat pemerintahannya dari Madinah ke Kufah.
Pada masa pemerintahan Ali pula mulai terjadi perang pertumpahan darah diantara
sesama kaum Muslimin, yaitu perang Jamal, perang Shiffin dan perang Nahrawand.
Jumhur ulama berpendapat bahwa
kebijaksana’an dan keputusan hukum Khulafaur Rasyidin dapat dijadikan hujjah,
berdasarkan Hadits Nabi :
“Ikutilah jejak dua orang
sepeninggalku, (yaitu)Abu Bakar dan Umar.” (HR
Tirmidzi, Thabarani, Hakim)
“Maka bahwasanya siapa yang hidup
(lama) diantara kamu niscaya akan melihat perselisihan (faham) yang banyak.
Ketika itu pegang teguhlah Sunnahku dan Sunnahh Khulafaur Rasyidin yang
diberi hhidayahh.” (HR. Abu Dawud).
Disamping empat orang Khulafaur
Rasyidin, para fuqaha sahabat besar juga ada yang dikenal sebagai mufti dan
memberi fatwa hukum. Perkataan sahabat (qaul sahabi) yang tidak disandarkan
berasal dari Nabi disebut hadits mauquf.
Shahabat Nabi adalah generasi Islam
yang terbaik. Mereka diridloi oleh Allaahh pada beberapa ayat Al Qur-an
dan diridloi oleh Nabi dalam beberapa hadits.
Firman Allaahh dalam QS
At-Taubahh ayat : 100) :
100. Orang-orang yang
terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan
anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allaahh ridha
kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allaahh dan Allaahh menyediakan
bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya.
mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.
Hadits Nabi :
“Saya adalah kepercayaan sahabatku,
sedang shahabatku adalah kepercayaan sekalian umatku.”
Para Shahabat itu para murid yang
ditarbiyah (dididik) langsung oleh Nabi. Mereka mengetahui latar belakang
turunnya ayat Al-Qur-an (asbabun nuzul), mengetahui latar belakang timbulnya
hadits (asbabul wurud), terbukti jihadnya, lebih bersih hatinya, lurus
manhajnya dan paling besar jasanya kepada Islam. Maka pendapat shahabat itu
sangat layak untuk dijadikan rujukan dan diikuti.
Diantara Fukahha (ahhli Fiqihh)
Sahabat besar selain empat orang Khulafaur Rasyidin yang dikenal banyak memberi
fatwa adalah :
1. Abdullaahh Ibnu
Abbas, mengembangkan perguruannya di Mekkahh.
2. Abdullaahh Ibnu
Mas’ud, mengembangkan perguruannya di Kufahh.
3. Abdullaahh Ibnu
Umar, mengembangkan perguruannya di Madinahh.
4. Abdullaahh bin ‘Amr
bin Ash, mengembangkan perguruannya di Mesir.
5. Muadz bin Jabal,
mengembangkan perguruannya di Damaskus (Syria).
6. Zaid bin Tsabit,
mengembangkan perguruannya di Madinah.
7. Aisyah, Ummul Mukminin.
8. Abu Hurairah, sahabat yang
paling banyak meriwayatkan hadits Nabi.
9. Abu Darda’, mengembangkan
perguruannya di Basrahh.
10. Abu Musa Al-Asy’ari,
mengembangkan perguruannya di Basrahh.
11. Ubay bin Ka’ab, pernah
menjadi Hakim Khalifahh Umar di Basrahh.
Karakteristik Ijtihad masa Shahabat
:
1. Dengan musyawarah diantara
ahhlul hal wal aqd, yaitu para Khalifahh (penguasa) dan para
fuqaha (ahhli fiqihh) sahabat besar.
2. Patuh dan tidak menyelisihi
keputusan Amir.
3. Tidak berfatwa untuk
sesuatu yang belum terjadi.
Atsar dari Masruq yang
bertanya kepada Ubay bin Ka’ab tentang sesuatu hal, maka Ubay bin Ka’ab
menjawab :
“Apakah hal itu telah terjadi ?” Aku
menjawab : “Belum”. Ia mengatakan : “Kita tangguhkan (tunggu) sampai hal itu
terjadi. Apabila hal itu telah terjadi, kami akan berijtihad untuk kamu dengan
pendapat kami”.
4 Rukhshahh/Toleran.
Ath-Thabari meriwayatkan atsar bahwa
Umar bin Khattab bertemu dengan seorang laki-laki yang sedang mempunyai kasus,
lalu Umar bertanya padanya : “Apa yang engkau perbuat ?” Orang itu menjawab :
“Aku dihukumi demikian, oleh Ali dan Zaid”. Umar berkata : “Kalau aku, tentu
aku akan menghukumi demikian”. Lelaki itu berkata : “Apa yang menghalangimu,
sedangkan urusan itu ada padamu ?” Umar menjawab : “Kalau aku mengembalikanmu
kepada Kitabullaahh dan Sunnahh, tentu aku lakukan. Tetapi aku
mengembalikanmu pada ra’yu (ijtihad akal), sedangkan ra’yu itu musytarak
(lebih dari satu pendapat) dan aku tidak tahu pendapat mana yang benar menurut
Allaahh. Maka tidak kurang nilainya apa yang dikatakan oleh Ali dan
Zaid”.
5. Menjauhi pembahasan ayat-ayat
Mutasyabih. Khalifahh Umar bin Khatab pernah mencambuk orang yang
suka membahas ayat-ayat mutasyabih.
C. Masa Tabi’in
Para tabi’in adalah murid-murid
langsung dari para shahabat Nabi. Pada masa tabi’in mereka melakukan dua
peranan penting, yaitu :
1.Mengumpulkan riwayat hadits dan
fatwa shahabat.
2.Ber ijtihad untuk masalah-masalah
yang belum diketahui pendapat dari shahabat.
Para tabi’in di tiap-tiap kota
mengembangkan ijtihadnya berdasarkan pengajaran dan methode guru mereka
masing-masing dari kalangan shahabat Nabi.
2.GOLONGAN GHURUR
Haqiqat Ghurur: yaitu seseorang
menyangka baik sesuatu yang kelihatan baik, sedangkan pada haqiqatnya
bertentangan dengan sangkaannya.
Firman Allaahh:
Janganlah kehidupan dunia itu memperdayakan kamu dan janganlah perasa-an ghurur itu memperdayakan kamu terhadap Allaahh Taala, ini tertera di dalam (Al Qur-an Surahh Luqman ayat 33):
Janganlah kehidupan dunia itu memperdayakan kamu dan janganlah perasa-an ghurur itu memperdayakan kamu terhadap Allaahh Taala, ini tertera di dalam (Al Qur-an Surahh Luqman ayat 33):
Artinya:
Hai manusia, bertakwalah kepada
Tuhanmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat
menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya
sedikitpun. Sesungguhnya janji Allaahh adalah benar, Maka janganlah
sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan jangan (pula) penipu
(syaithan) memperdayakan kamu dalam (menta’ati) Allaahh.
Barangsiapa yang ber’itiqad dirinya
beroleh kebajikan berarti ia telah terpedaya. Yang lebih terpedaya lagi ialah
orang kafir, orang yang melakukan ma’siat dan orang fasik kerana menyangka diri
mereka berada di dalam kebajikan dan mereka lupa akan kejahatan diri mereka.
Orang yang terpedaya dengan Ghurur
itu banyak dan terdiri daripada empat golongan juga:
A. Para ulama
Kata imam Malik r.a:
“Barangsiapa menuntut ilmu Fiqih yang dhahir dan tidak menuntut ilmu Tasawwuf yang bathin maka sesungguhnya ia menjadi Fasik.”
“Barangsiapa menuntut ilmu Fiqih yang dhahir dan tidak menuntut ilmu Tasawwuf yang bathin maka sesungguhnya ia menjadi Fasik.”
Imam Ghazali rahimahhullaahhu
ta’ala telah menyebut secara terperinci mengenai ulama yang terpedaya di dalam
Kitab Ihya Ulumuddin. Barangsiapa yang tidak mengetahui akan Ilmu yang
mengetahui tentang kea’iban dirinya itulah Ilmu Tashawuf yang bathin atau
mengetahui akan kea’iban diri tetapi tidak pula bersungguh-sungguh menghapuskan
kea’iban diri yang di dalam bathin, maka ia adalah seorang yang terpedaya.
B. Golongan yang beribadat
Berbuat ibadat yang dhahir seperti
shalat, puasa, berzakat, bersedeqahh, menunaikan haji, membaca Qur-an
dan sebagainya sedangkan ia tidak membersihkan hatinya daripada maksiat-maksiat
yang bathin seperti riya’, ujub, sum’ahh, hasad dengki, dan lain-lain
lagi, maka ia telah terpedaya karena ibadat yang dhahir itu syahnya bergantung
kepada pemulihan hati daripada shifat-shifat jahat yang ada di dalamnya.
Diantara orang yang terpedaya di
dalam ibadat ialah orang-orang yang menyia-nyia ibadat-ibadat yang difardlukan
ke atasnya tetapi bersungguh-sungguh membanyakkan perkara-perkara sunnat dan
syarat-syaratnya.
C. Ahhli-ahhli shufi
dan orang-orang yang belajar ilmu tashawuf.(Ash-Shufiyahh
wal-Mutashawwifahh)
Antara shufi yang terpedaya itu lagi
ialah orang yang belajar ilmu Haqiqat seperti martabat tujuh dan segala yang
ada kaitan dengannya tetapi tidak mempelajari Ilmu Syari’at yaitu ilmu
Ushuluddin dan ilmu Fiqihh, seperti mana kata Imam Malik r.a:
“Barangsiapa yang mempelajari ilmu
Tashawwuf (yang membicarakan mengenai ilmu Haqiqat) dan tidak mempelajari ilmu
Fiqihh dan ilmu Ushuluddin, maka sesungguhnya ia menjadi Zindiq.”
Sementara orang yang mempelajari
ilmu Syari’at yang dhahir yaitu ilmu Ushuluddin dan ilmu Fiqihh beserta
dengan mempelajari ilmu Tashawwuf dan bersungguh-sungguh mengikutinya yaitu
bersungguh-sungguh mengamalkannya, ia memperolehi ilmu Haqiqat yaitu ilmu
Ma’rifatullaahhi Ta’alaa dengan sebenar-benar ma’rifat. Orang seperti
ini tidak terpedaya, seperti mana kata imam Malik r.a:
“Barangsiapa menghimpunkan kedua
ilmu Fiqihh dan ilmu Tashawwuf dengan mempelajari kedua-duanya maka
sesungguhnya ia telah memperolehi ilmu Haqiqat (yaitu ilmu Ma’rifatullaahhi
Ta’alaa secara yakin dan muktamad.”
Maulana As-Sayid Abdullaahh
Al-’Idrus r.a berkata:
“Hendaklah kamu wahai saudara-saudaraku,
mengikuti Al-Kitab yaitu Al-Quran dan mengikuti As-Sunnahh atau Hadits nabi s.a.w yaitu Ilmu Syariat yang disyarahkan dalam kitab-kitab Imam Ghazali terutama yang terdapat dalam Kitabut dzikril-Maut, Kitabil-Faqri, Kitabut-Taubati dan Kitabur Riyadhatin-Nafsi, yang mana semuanya itu tersebut di dalam kitab Al Ihya ‘Ulumuddin.”
“Hendaklah kamu wahai saudara-saudaraku,
mengikuti Al-Kitab yaitu Al-Quran dan mengikuti As-Sunnahh atau Hadits nabi s.a.w yaitu Ilmu Syariat yang disyarahkan dalam kitab-kitab Imam Ghazali terutama yang terdapat dalam Kitabut dzikril-Maut, Kitabil-Faqri, Kitabut-Taubati dan Kitabur Riyadhatin-Nafsi, yang mana semuanya itu tersebut di dalam kitab Al Ihya ‘Ulumuddin.”
“Kitab Al Ihya Ulumuddin di dalamnya
terdapat rahasia ilmu Syariat dan ilmu Thariqat. Kitab Bidayatul Hhidayahh
di dalamnya terdapat ilmu Taqwa yaitu ilmu yang membawa kepada ketaqwa-an
terhadap Allaahh Taala. Kitab Al-Arba’in Fi Ushuluddin di dalamnya
terdapat keterangan mengenai jalan yang lurus. Kitab Minhajul Abidin di
dalamnya terdapat jalan yang menyampaikan kepada Allaahh dan Kitab
Al-Khulashah Fil-Fiqhhi di dalamnya terdapat ilmu dan amalan yang
menerangi hati.”
D. Mereka yang punyai harta dan
membelanjakannya
Mereka yang mempunyai harta dan
membelanjakannya dalam kerja-kerja kebajikan dengan disertai Riya’
(menunjuk-nunjuk) atau Ujub’ (berbangga diri) atau Sum’ahh atau kerana mau
akan kemegahan atau mencari kemashuran dan supaya manusia menyebutnya sebagai
pemurah hati yang mau akan pujian.
Diantaranya:
1. menyumbangkan harta untuk
kerja kebajikan dari harta diperolehi secara haram seperti merampas atau
menganiaya atau menipu harta orang sedangkan ia utamakkan mendapat pahalanya
atau utamakkan dosanya diampuni.
2. Jika kerja-kerja kebajikan
itu tanpa dituliskan nama mereka sebagai pihak yang mengeluarkan belanja
nescaya enggan menyumbangkan harta itu.-ini riya’ atau sum’ah.
3. Memberi harta untuk
dibelanjakan menghiasi masjid atau madrasah daripada dibelanja untuk faqir
miskin atau selainnya yang memerlukan kepada perbelanjaan untuk hidup di
kawasannya.
4. Hiasan-hiasan di masjid
atau di madrasah itu mengganggu hati orang-orang yang shalat.
Catatan:
Maksud Syariat yang dhahir ialah ilmu Ushuluddin dan IlmuFiqihh.
Maksud ilmu Syariat yang bathin ialah ilmu Tashawwuf.
Ilmu Tashawwuf yaitu ilmu Thariqat dan ilmu Haqiqat.
Maksud Syariat yang dhahir ialah ilmu Ushuluddin dan IlmuFiqihh.
Maksud ilmu Syariat yang bathin ialah ilmu Tashawwuf.
Ilmu Tashawwuf yaitu ilmu Thariqat dan ilmu Haqiqat.
Orang yang mengikuti jalan ilmu
Tashawwuf dan metak melupakan ilmu Syari’at yang dhahir dan ilmu Syari’at yang
bathin dinamakan Shufi yang Muhaqqiq.
Untuk menjaga hubungan yang begitu
penting antara seorang murid dan mursyidnya (kekasih Allaahh),maka
seorang murid harus memiliki kriteria-kriteria dan adab-adab serta tata krama seperti yang disebutkan oleh Syaikh Ahmad Al- Khamisykhanawiy, yaitu
sebagai berikut:
seorang murid harus memiliki kriteria-kriteria dan adab-adab serta tata krama seperti yang disebutkan oleh Syaikh Ahmad Al- Khamisykhanawiy, yaitu
sebagai berikut:
1. Setelah yakin dan mantap
dengan seorang syaikh (mursyid), dia segera mendatanginya seraya berkata: ”Aku
datang ke hadapan tuan agar dapat ma’rifat (mengenal ) Allaahh
SWT..”setelah diterima oleh sang mursyid, hendaknya ia berkhidmah dengan penuh
kecondongan dan penuh kecinta-an agar dapat memperoleh penerima-an di hatinya
dengan sempurna.
2. Tidak membebani orang lain
untuk menyampaikan salam kepada mursyidnya, karena hal seperti itutidak sopan.
3. Tidak berwudlu di tempat
yang bisa dilihat oleh mursyidnya, tidak meludah dan membuang ingus di
majlisnya dan tidak melakukan shalat sunnahh di hadapannya kecuali jika
guru memerintahkan-nya.
4. Bersegera melakukan apa
yang telah diperintahkan oleh mursyidnya dengan tanpa ke-engganan, tanpa
menyepelekan dan tidak berhenti sebelum urusannyan selesai.
5. Tidak menebak-nebak di
dalam hatinya terhadap perbuatan-perbuatan mursyid/gurunya.Selama mampu dia
boleh menta’wilkannya, namun jika tidak dia harus mengakui ketidak fahaman-nya.
6. Mau mengungkapkan kepada
guru/mursidnya apa–apa yang timbul di hatinya berupa kebaikan maupun keburukan,
sehingga dia dapat mengobatinya. Karena mursyid itu ibarat dokter, apabila dia
melihat ahwal (keada-an) muridnya dia akan segera memperbaikinya dan menghilangkan
penyakitnya.
7. Ash-Shidqu
(bersungguh–sungguh) didalam pencarian ma’rifatnya, sehingga segala ujian dan
coba-an tidak mempengaruhinya dan segala cela-an serta gangguan tidak akan
menghentikannya. Dan hendaknya kecinta-an yang jujur kepada mursyidnya melebihi
cintanya terhadap diri, harta, dan anaknya, seraya berkeyakinan bahwa maksudnya
dengan Allaahh SWT. Tidak akan kesampaian tanpa wasilah (perantara)
mursyidnya (kekasihAllaahh).
8. Tidak mengikuti segala apa
yang biasa diperbuat oleh mursyidnya, kecuali diperintahkan olehnya.
Berbeda dengan perkata-annya, yang mesti semuanya di-ikuti. Karena seorang guru/mursyid itu terkadang melakukan sesuatu sesuai dengan tuntutan tempat dan keada-annya, bisa jadi hal itu bagi si murid adalah racun yang mematikan.
Berbeda dengan perkata-annya, yang mesti semuanya di-ikuti. Karena seorang guru/mursyid itu terkadang melakukan sesuatu sesuai dengan tuntutan tempat dan keada-annya, bisa jadi hal itu bagi si murid adalah racun yang mematikan.
9. Mengamalkan semua apa yang
telah di-talqinkan oleh guru/mursyidnya, berupa dzikir, tawajuhh dan
muraqabahh. Dan meninggalkan semua wirid dari yang lainnya sekalipun
ma’tsur. Karena firasat seorang mursyid menetapkan tertentunya, hal itu
merupakan nur dari Allaahh SWT.
10. Merasa bahwa dirinya lebih
hina dari semua makhluk, dan tidak melihat bahwa dirinya memiliki hak atas
orang lain serta berusaha keluar dari tanggungan hak–hak pihak lain dengan
menunaikan kewajibannya. Dan memutus dari segala ketergantungannya dari selain
al-maqshud (Allaahh SWT).
11. Tidak meragukan dan
mengkhianati mursyidnya dalam urusan apapun. Menghormati dan mengagungkannya
sedemikian rupa serta memakmurkan hatinya dengan dzikir yang telah
ditalqinkan padanya.
ditalqinkan padanya.
12. Menjadikan segala
keinginannya baik didunia maupun di akhirat tidak lain adalah Dzat Yang Maha
Tunggal, Allaahh SWT. Sebab jika tidak demikian berarti dia hanya
mengejar kesempurnaan dirinya sendiri.
13. Tidak membantah
pembicara-an mursyidnya, sekalipun menurut dirinya benar. Bahkan hendaknya
berkeyakinan bahwa salahnya guru/mursyid itu lebih kuat (benar) dari pada apa
yang benar menurut dirinya. Dan tidak memberi isyarat (keterangan ) jika tidak
ditanya.
14. Tunduk dan pasrah terhadap
perintah guru/mursyidnya dan orang-orang yangmendahuluinya berkhidmah, yakni
parakhalifahh (orang–orang kepercaya-an mursyid) dari para muridnya,
sekalipun secara lahiriyah amal ibadah mereka lebih sedikit dibanding dengan
ibadahhnya.
15. Tidak mengadukan hajatnya
selain pada mursyidnya. Jika dalam keada-an darurat sementara guru mursyid
tidak ada, maka hendaklah menyampaikan pada orang shaleh yang dapat dipercaya,
dermawan dan takwa.
16. Tidak suka marah kepada
siapapun, karena marah itu dapat menghilangkan nur (cahaya) dzikir. Jika muncul
pada dirinya rasa marah kepada seseorang hendaknya segera minta maaf kepadanya.
Dan hendaknya tidak memandang remeh pada siapapun juga.
Sedangkan adab seorang murid secara
khusus kepada guru/mursyidnya antara lain sebagai berikut;
1. Keyakinan seorang murid
hendaknya hanya kepada seorang mursyidnya saja. Artinya ia yakin bahwa segala
apa yang diinginkan dan dimaksudkan tidak akan berhasil kecuali dengan wasilahh
mursyidnya.
2. Tunduk, pasrah dan ridla
dengan segala tindakan guru/mursyidnya. Dan berkhidmah kepadanya dengan harta
dan badannya, karena jauharul mahabbahh
(mutiara kecintaan) tidak akan Nampak kecuali dengan cara ini, dan kejujuran serta keikhlasan tidak akan diketahui kecuali dengan ukuran timbangan ini.
(mutiara kecintaan) tidak akan Nampak kecuali dengan cara ini, dan kejujuran serta keikhlasan tidak akan diketahui kecuali dengan ukuran timbangan ini.
3. Mengalahkan ikhtiar dirinya
dengan ikhtiar
mursyidnya dalam segala urusan, yang bersifat kulliyahh (menyeluruh) atau juz-iyahh (bagian-bagian), yang berupa ibadahh atau kebiasa-an.
mursyidnya dalam segala urusan, yang bersifat kulliyahh (menyeluruh) atau juz-iyahh (bagian-bagian), yang berupa ibadahh atau kebiasa-an.
4. Meninggalkan jauh- jauh apa
yang tidak disenangi guru/mursyidnya dan membenci apa yang dibencinya.
5. Tidak mencoba–coba
mengungkapkan makna peristiwa- peristiwa dan mimpi-mimpi, tapi
menyerahkan kepada mursyidnya. Dan setelah mengungkapkan hal tersebut kepadanya, dia
tunggu jawabannya tanpa tergesa-gesa menuntutnya. Dan kalau ditanya segera menjawabnya.
menyerahkan kepada mursyidnya. Dan setelah mengungkapkan hal tersebut kepadanya, dia
tunggu jawabannya tanpa tergesa-gesa menuntutnya. Dan kalau ditanya segera menjawabnya.
6. Memelankan suara ketika
berada di majlis sang musyid, karena mengeraskan suara dimajlis orang–orang
besar termasuk su’ul adab (perilaku yang buruk) . Dan tidak berpanjang lebar
ketika berbicara, memberikan jawaban atau bertanya kepadanya. Karena hal
tersebut akan dapat menghilangkan rasa segan terhadap guru/mursyidnya, yang
menjadikan bisa terhijab (terhalang) dari kebenaran.
7. Mengetahui waktu–waktu
untuk berbicara dengan guru/mursyidnya, sehingga tidak berbicara dengannya
kecuali pada waktu-waktu luangnya dan dengan sopan, tunduk dan khusuk tanpa
melebihi batas kebutuhannya, sambil memperhatikan dengan sungguh-sungguh
jawaban-jawaban yang diberikannya.
8. Menyembunyikan semua yang
telah dianugerahkan oleh Allaahh SWT kepadanya melalui mursyidnya, yang
berupa keada-an dan peristiwa-peristiwa tertentu ataupun karamahh-karamahh
dan anugerahh lainnya.
9. Tidak menukil
keterangan-keterangan guru/mursyidnya untuk disampaikan kepada orang lain,
kecuali sebatas apa yang dapat mereka fahami dan mereka pikirkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar