USHUL FIKIH-SUMBER DAN DALIL HUKUM
ISLAM-
Usul fiqihh
yaitu ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat
mengantarkan kepada hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia dari
dalil-dalilnya yang rinci. Sedangkan istimdad itu sendiri adalah pengambilan
dari suatu hukum yang dalam kaitannya dengan ilmu ushul fiqihh.
Dalam makalah kelompok kami ini,
akan membahas tentang adanya sumber dan dalil hukum-hukum Islam yakni
pengertian sumber dan dalil, sumber dan dalil hukum Islam yang meliputi Al
Qur-an, As-Sunnah, dan Ra’yu (Ijtihad) yang terdiri dari ijma, qias, ‘urf,
istishab, syar’u man qablana, dan mazab shahabi.
1.
Pengertian Sumber dan Dalil
Dalam bahasa Arab, yang dimaksud
dengan “sumber” secara etimologi adalah mashdar (مصدر), yaitu asal dari
segala sesuatu dan tempat merujuk segala sesuatu. Dalam ushul fiqihh
kata mashdar al ahkam al syar’iyyahh (مصادرالاحكام الشرعية)
secara terminologi berarti rujukan utama dalam menetapkan hukum Islam, yaitu Al
Qur-an dan Sunnahh.
Sedangkan “dalil” dari bahasa
Arab al dalil (الدليل), jamaknya al adillahh (الادلة), secara etimologi
berarti:
الهادي الى اي شئ اومعنوي
Al hhadii ilaa ayu syay-iin
aw ‘manawiy.
Artinya:
Petunjuk kepada sesuatu baik yang
bershifat material maupun non material (maknawi).
Secara terminologi, dalil mengandung
pengertian:
مايتوصل بصحيح النظرفيه الى حكم شرعي
عملي
Artinya:
Suatu petunjuk yang dijadikan
landasan berpikir yang benar dalam memperoleh hukum syara’ yang bershifat
praktis, baik yang statusnya qathi’ (pasti) maupun dhanni (relatif).
Dalil, dengan pengertian dalil
seperti di atas, al Qur-an dan Sunnahh juga disebut sebagai “dalil
hukum”. Artinya, ayat-ayat al Qur-an dan Hadits Nabi di samping sebagai sumber
Hukum Islam, sekaligus sebagai dalil (alasan dalam penetapan hukum). Kerena itu
dari sisi ini, pernyata-an Abdul Wahh-hhab Khalaf di atas ada
benarnya. Tetapi dalil lain, seperti Ijma’, Qiyas, Istihsan, dll. tidak dapat
dikatakan sebagai sumber Hukum Islam, karena dalil-dalil tersebut hanya
bershifat al kasyf wal izhar lil hukm (menyingkap dan memunculkan hukum) yang
ada dalam al-Qur-an dan Sunnahh. Suatu dalil yang membutuhkan dalil lain
untuk dijadikan hujjahh tidaklah dapat dikatakan sumber, karena sumber
bershifat berdiri sendiri. Oleh karena itu adillah al ahkam, seperti ijma’ dst
lebih tepat disebut sebagai turuq istinbat al ahkam (metode dalam menetapkan
hukum).
Untuk menghilangkan kerancuan pengertian mashadir al ahkam asy-syar’iyyahh dan adillahh al ahkam asy-syar’iyyahh sebagaimana diuraikan di atas, pembagian yang dipilih seharusnya adalah:
a. Sumber dan dalil Hukum Islam (yang disepakati), yaitu al Qur-an dan Sunnahh,
b. Dalil dan metode penggalian Hukum Islam, yaitu Ijma’, Qiyas, Istihsan, dll.
Para ulama Usul Fiqihh menyatakan bahwa hukum islam seluruhnya berasal dari Allaahh, Rasul hanya berfungsi sebagai penegas dan penjelas (al-mu'akkid wal- mubayyin ) hukum-hukum yang disampaikan Allaahh melalui wahyuNya; sekalipun terkadang Rasulullaahh menetapkan hukum tertentu melalui sunnahhnya, ketika wahyu tidak turun, akan tetapi, ketetapan Rasulullaahh ini juga tidak terlepas dari bimbingan wahyu.
Dalam literatur Usul Fiqihh ada pengelompokkan dalil menjadi:
Untuk menghilangkan kerancuan pengertian mashadir al ahkam asy-syar’iyyahh dan adillahh al ahkam asy-syar’iyyahh sebagaimana diuraikan di atas, pembagian yang dipilih seharusnya adalah:
a. Sumber dan dalil Hukum Islam (yang disepakati), yaitu al Qur-an dan Sunnahh,
b. Dalil dan metode penggalian Hukum Islam, yaitu Ijma’, Qiyas, Istihsan, dll.
Para ulama Usul Fiqihh menyatakan bahwa hukum islam seluruhnya berasal dari Allaahh, Rasul hanya berfungsi sebagai penegas dan penjelas (al-mu'akkid wal- mubayyin ) hukum-hukum yang disampaikan Allaahh melalui wahyuNya; sekalipun terkadang Rasulullaahh menetapkan hukum tertentu melalui sunnahhnya, ketika wahyu tidak turun, akan tetapi, ketetapan Rasulullaahh ini juga tidak terlepas dari bimbingan wahyu.
Dalam literatur Usul Fiqihh ada pengelompokkan dalil menjadi:
1. Adillahh al-ahkam
al-muttafaq 'alayhha (dalil-dalil hukum yang disepakati, yang terdiri
dari al Qur-an, Sunnahh, ijma, dan qiyas.
2. Adillahh al-ahkam
al-mukhtalaf fihha (dalil-dalil hukum yang diperselisihkan), yaitu istihsan,
istishhab, maslahahh mursalah, urf, sadd az-zari'ahh, mazhab
shahabi, dan syar'u man qablana. Pembagian ini - penetapan ijma dan qiyas
sebagai dalil yang disepakati-lebih didasarkan statusnya sebagai dalil di
kalangan ahlussunnahh, karena ulama dhahiriyyahh menolak
kehujjahan ijma dan qiyas. Menurut mereka, terhadap pengertian ijma saja para
ulam Usul Fiqihh tidak sepakat. Contoh asy-Syafi'i hanya menerima ijma
apabila hukum ijma tersebut merupakan konsesus para shahabat Rasul (dhahiriyyahh
juga menerima ijma seperti ini). Penolakanya terhadap qiyas sesuai dengan
prinsip mereka dalam memahami nash yang bershifat literal. Ulama Syi'ahh-Imamiyyahh
dan Zaidiyyahh-juga menolah ijma dan qiyas, karena bagi mereka ketika
suatu hukum tidak ada ketentuanya dalam nash, maka yang berhak menentukan hukum
adalah imam mereka.2. Sumber dan Dalil Hukum Islam
vAL QUR-AN
A.Pengertian Alquran
Secara etimologis, Al Qur-an adalah
mashdar dari kata qa-ra-a yang artinya baca-an. Sedangkan secara terminologis
Al Qur-an adalah:
القران هوالكلام الله المعجزالمنزل
على خاتم الانبياءوالمرسلين بواسطة الامين جبريل المكتوب فى المصاحف المنقول
الينابالتواترالمتعبد بتلاوته المبدوبسورة الفاتحة والختوم بسورة الناس.
Artinya:
Al Qur-an adalah Kalam Allaahhyang
mukjiz, diturunkan kepada Nabi dan Rasul penghabisan dengan perantara-an
Malaikat terpercaya, Jibril, tertulis dalam mushaf yang dinukilkan kepada kita
secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, yang dimulai dari surahh
Al-Fatihahh dan diakhiri dengan surat An-Nas.
B.Hukum-hukum Yang Dikandung Al
Qur-an dan Tujuan Diturunkan Al Qur-an
Para ulama Ushul Fiqihh
menginduksi
· hukum-hukum yang dikandung
Al Qur-an terdiri atas: ‘Itiqadiyahh, Khuluqiyahh, dan Ahkam
‘amaliyahh.
· Tujuan diturunkannya Al
Qur-an yakni sebagai mukjizat yang membuktikan kebenaran Rasulullahh dan
sebagai petunjuk, sumber syari’at dan hukum-hukum yang wajib di-ikuti dan
dijadikan pedoman.
C.
Penjelasan Al Qur-an Terhadap Hukum-hukum
· Ijmali (global), yaitu
penjelasan yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam pelaksana-annya.
Contoh: masalah shalat, zakat dan kaifiyahhnya.
· Tafshili (rinci), yaitu
keterangannya jelas dan sempurna, seperti masalah aqidahh, hukum waris
dan sebagainya.
D.
Dhalalah Al Qur-an Terhadap Hukum-hukum
Dhalalah Al Qur-an terhadap
hukum-hukum adakalanya bershifat qathi’ dan adakalanya bershifat Dhanni.
1. Qathi’ yaitu lafal-lafal
yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna lain darinya.
2. Dhanni yaitu lafal-lafal
yang dalam Al Qur-an mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan
untuk ditakwilkan.
E.
Kaidah Ushul Fiqihh Yang Terkait dengan Al Qur-an
Para ulama ushul fiqihh,
mengemukakan beberapa kaidahh umum ushul fiqihh yang terkait
dengan Al Qur-an. Kaidahh-kaidahh itu diantaranya adalah:
1. Al Qur-an merupakan dasar
dan sumber utama hukum Islam, sehingga seluruh sumber hukum atau metode
istinbat hukum harus mengacu kepada kaidahh umum yang dikandung Al
Qur-an.
2. Untuk memahami kandungan Al
Qur-an, mujtahid harus mengetahui secara baik sebab-sebab diturunkannya Al
Qur-an (asbabulnuzul).
3. Dalam memahami kandungan Al
Qur-an, mujtahid juga dituntut untuk memahami secara baik adat kebiasa-an orang
Arab, baik yang berkaitan dengan perkata-an maupun perbuatan.
vAS-SUNNAHH
a.
Pengertian As-Sunnahh
As-Sunnahh menurut bahasa berarti “perilaku seseorang
tertentu, baik perilaku yang baik atau yang buruk.” Sedangkan menurut istilah
ushul fiqihh sunnahh Rasulullaahh seperti yang
dikemukakan oleh Muhammad ‘Ajjaj al Khatib (Guru besar Hadits Universitas
Damascus) berarti “Segala perilaku Rasulullaahh yang berhubungan
dengan hukum, baik berupa ucapan (sunnahh Qauliyahh),
perbuatan (sunnahh Fi’liyahh), atau pengakuan (sunnahh
Taqririyahh).”
b.
Dalil Keabsahan As-Sunnahh Sebagai Sumber Hukum
(An-Nisaa ayat: 59):
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allaahh dan ta’atilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara
kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah
ia kepada Allaahh (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allaahh dan hari kemudian. yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Selain ayat tersebut ada juga ayat
yang menjelaskan bahwa pada diri Rasulullahh terdapat keteladanan yang
baik (QS. Al-Ahzab: 21):
Artinya:
Sesungguhnya Telah ada pada (diri)
Rasulullaahh itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang
mengharap (rahmat) Allaahh dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak
menyebut Allaahh.
Dan dalam ayat lain Allaahh
memuji Rasulullaahh sebagai seorang yang Agung akhlaknya (QS. Al Qalam:
4):
Artinya:
Dan Sesungguhnya kamu benar-benar
berbudi pekerti yang agung.Selain itu terdapat juga dalam QS. An-Nisa: 65 dan
80):
Artinya:
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada
haqeqatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara
yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka
sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima
dengan sepenuhnya.
Dan dalam (Al Qur-an surat An Nisaa
ayat:80):
Artinya:
Barangsiapa yang menta-ati Rasul
itu, Sesungguhnya ia Telah menta-ati Allaahh. dan barangsiapa yang
berpaling (dari keta’atan itu), Maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi
pemelihara bagi mereka)*.
)*Rasul tidak bertanggung jawab
terhadap perbuatan-perbuatan mereka dan tidak menjamin agar mereka tidak
berbuat kesalahan.
Juga dalam(Al Qur-an surat An Nahl:
44):
Artinya:
Keterangan-keterangan (mu’jizat) dan
kitab-kitab. dan kami turunkan kepadamu Al Qur-an, agar kamu menerangkan pada
umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka)* dan supaya mereka
memikirkan.
)*Yakni: perintah-perintah,
larangan-larangan, aturan dan lain-lain yang terdapat dalam Al Qur-an.
Ayat-ayat di atas secara tegas
menunjukkan wajibnya mengikuti Rasulullaahh yang tidak lain adalah
mengikuti sunnahh-sunnahhnya. Berdasarkan beberapa ayat tersebut,
para shahabat semasa hidup Nabi dan setelah wafatnya telah sepakat atas
keharusan menjadikan sunnahh Rasulullaahh sebagai sumber hukum.
c.
Pembagian As-Sunnahh atau Hadits
Sunnahh atau hadits dari segi
sanadnya atau periwayatannya dalam kajian ushul fiqihh dibagi menjadi
dua macam, yaitu: hadits mutawwatir dan hadits ahad.
d.
Fungsi Sunnahh Terhadap Ayat-ayat Hukum
Secara umum fungsi sunnahh
adalah sebagai bayan (penjelasan), atau tabyim (menjelaskan
ayat-ayat hukum dalam Al Qur-an tentang seorang ratu berketurunan jin tunduk
kepada seorang Nabi Allaahh Sulaiman untuk menyembah Allaahh
yaitu dijelaskan didalam (QS. An-Naml: 44):
Artinya:
Dikatakan kepadanya: "Masuklah
ke dalam istana". Maka tatkala dia melihat lantai istana itu, dikiranya
kolam air yang besar, dan disingkapkannya kedua betisnya. berkatalah Sulaiman:
"Sesungguhnya ia adalah istana licin terbuat dari kaca". berkatalah
Balqis: "Ya Tuhanku, Sesungguhnya Aku Telah berbuat dhalim terhadap diriku
dan Aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allaahh, Tuhan semesta
alam".
Ada beberapa fungsi sunnahh
terhadap Al Qur-an, yaitu:
· Menjelaskan isi Al Qur-an,
antara lain dengan merinci ayat-ayat global.
· Membuat aturan-aturan
tambahan yang bershifat teknis atas sesuatu kewajiban yang disebutkan
pokok-pokoknya di dalam Al Qur-an.
· Menetapkan hukum yang belum
disinggung dalam Al Qur-an.
3 .Ra’yu (Ijtihad) diantaranya:
A.Ijma’
1) Pengertian Ijma’
Ijma’ artinya cita-cita, rencana dan
kesepakatan. Firman Allaahh Swt.
فاجمعواامركم (يونس:٧١)
“Maka cita-citakanlah
urusanmu.”(QS YUNUS 71):
71. Dan bacakanIah kepada
mereka berita penting tentang Nuh di waktu dia Berkata kepada kaumnya:
"Hai kaumku, jika terasa berat bagimu tinggal (bersamaku) dan peringatanku
(kepadamu) dengan ayat-ayat Allah, Maka kepada Allah-lah Aku bertawakal, maka
karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk
membinasakanku). Kemudian janganlah keputusanmu itu dirahasiakan, lalu
lakukanlah terhadap diriku, dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku.
Menurut Imam Ghazali, ijma’
adalah kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang suatu masalah agama.
2) Rukun dan Syarat Ijma’
Rukun ijma’ menurut Jumhur
‘Ulama yaitu:
a. Yang terlibat dalam
pembahasan hukum syara’ melalui ijma’ tersebut adalah seluruh mujtahid.
b. Mujtahid yang terlibat
dalam pembahasan hukum itu adalah seluruh mujtahid yang ada pada masa tersebut.
c. Kesepakatan itu diawali
setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pandangannya.
d. Hukum yang disepakati itu
adalah hukum syara’.
e. Sandaran ijma’ yaitu Al
Qur-an dan Hadits
3) Syarat-syarat Ijma’
Menurut Jumhur Ulama.
a. Yang melakukan ijma’ adalah
orang-orang yang memenuhi persyaratan ijtihad.
b. Kesepakatan muncul dari
mujtahid yang bershifat adil.
c. Mujtahid yang terlibat
adalah yang berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid’ahh.
4) Kedudukan Ijma’
Ijma’ tidak dijadikan hujjahh
(alasan) dalam menetapkan hukum karena yang menjadi alasan adalah kitab dan
sunnahh atau ijma’ yang didasarkan kepada kitab dan sunnahh.
“Ijma’ tidaklah termasuk dalil yang
bisa berdiri sendiri.”
Firman Allaahh Swt. (QS.
An-Nisa’ ayat 58):
58. Sesungguhnya Allaahh
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum di antaramanusia supaya kamu menetapkan dengan
adil. Sesungguhnya Allaahh memberi pengajaran yang sebaik-baiknya
kepadamu. Sesungguhnya Allaahh adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.
yang artinya:
“Jika kamu berlainan pendapat dalam
suatu masalah, maka hendaklah kamu kembali kepada Allaahh dan
Rasul-Nya.”
Yang dimaksud kembali kepada Allaahh
yaitu berpedoman dan bertitik tolak dalam menetapkan suatu hukum kepada Al
Qur-an. Sedangkan yang dimaksud dengan kembali kepada Rasul-Nya yaitu
berdasarkan kepada Sunnahh Rasul. Dengan pengertian ijma’ yang dapat
menjadi hujjah adalah ijma’ yang berdasarkan kepada Al Qur-an dan Sunnahh.
B.
Qiyas
1)
Pengertian Qias
Qias menurut bahasa artinya perbandingan, yaitu
membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan persama-an illatnya. Sedangkan
menurut istilah, qias adalah mengeluarkan (mengambil) suatu
hukum yang serupa dari hukum yang telah disebutkan (belum mempunyai ketetapan)
kepada hukum yang telah ada atau telah ditetapkan oleh kitab dan sunnahh,
disebabkan sama illat antara keduanya (asal dan furu’).
2)
Rukun dan Syarat Qias
Para ulama ushul fiqihh
menatapkan bahwa rukun qiyas itu ada empat, yaitu:
1. ‘Ashl (wadah hukum
yang ditetapkan melalui nash atau ijma’),
2. Far’u (kasus yang
akan ditentukan hukumnya),
3. ‘Illat (motivasi
hukum) yang terdapat dan terlibat oleh mujtahid pada ‘ashl,
4. Hukum ‘ashl (hukum
yang telah ditentukan oleh nash atau ijma’).
Para ulama ushul fiqihh
mengemukakan bahwa setiap rukun qias yang telah dipeparkan dia atas harus
memenuhi syarat-syarat tertentu, sehingga qias dapat dijadikan dalil dalam
menetapkan hukum. Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
1. Ashl
Syarat-syarat ashl itu adalah:
a. Hukum ashl itu adalah hukum
yang telah tetap dan tidak mengandung kemungkinan dibatalkan.
b. Hukum itu ditetapkan berdasarkan
syara’.
c. ‘Ashl itu bukan merupakan
far’u dari ashl lainnya.
d. Dalil yang menetapkan
‘illat pada ashl itu adalah dalil khusus.
e. Ashl itu tidak berubah
setelah dilakukan qias.
f. Hukum ashl itu tidak keluar
dari kaidahh-kaidahh qias
2. Hukum al-Ashl.
a. Tidak bershifat khusus.
b. Hukum al-ashl itu tidak
keluar dari ketentuan-ketentuan qias.
c. Tidak ada nash.
d. Hukum al-ashl itu lebih
dahulu disyariatkan dari far’u.
3. Far’u.
a. ‘Illatnya sama dengan
‘illatnya yang ada pada ashl.
b. Hukum ashl tidak berubah
setelah dilakukan qias.
c. Hukum far’u tidak
mendahului hukum ashl.
d. Tidak ada nash atau ijma’
yang menjelaskan hukum far’u itu.
4.‘Illat.
a. ‘Illat mengandung motivasi
hukum, bukan sekedar tanda-tanda atau indikasi hukum.
b. ‘Illat dapat diukur dan
berlaku untuk semua orang.
c. ‘Illat itu jelas, nyata,
dan bisa ditangkap oleh panca indera manusia.
d. ‘Illat merupakan shifat
yang sesuai dengan hukum.
e. ‘Illat itu tidak
bertentangan dengan nash atau ijma’.
f. ‘Illat itu bershifat utuh
dan berlaku secara timbal balik.
g. ‘Illat itu tidak datang
belakangan dari hukum ashl.
h. ‘Illat itu bisa ditetapkan
dan diterapkan pada kasus hukum lain.
c)
Kedudukan Qias
Menurut Jumhur Ulama, bahwa qias
adalah hukum syara’ yang dapat menjadi hujahh dalam menetapkan suatu
hukum dengan alasan:
فاعتبروايااولى الابصار (الحشر:٢)
2. Dia-lah yang mengeluarkan
orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat
pengusiran yang pertama)*,kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan
merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari
(siksa) Allaahh; Maka Allaahh mendatangkan kepada mereka
(hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allaahh
melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka
dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah
(Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.
)*yang dimaksud dengan ahli Kitab
ialah orang-orang Yahudi Bani Nadhir, merekalah yang mula-mula dikumpulkan
untuk diusir keluar dari Madinah.
Kalimat yang menunjukkan qias dalam
ayat ini “menjadi pandangan”, ini berarti membandingkan antar hukum yang tidak
disebutkan dengan hukum yang telah ada ketentuan-nya.
C.
‘Urf
a)
Pengertian ‘Urf
Kata ‘urf secara etimologi berarti
sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat. Sedangkan secara
terminologi seperti dikemukakan Abdul Karim Zaidin:
ماالفه المجتمع واعتاه وسارعليه فى
حياته من قول اوفعله
“Sesuatu yang tidak asing lagi bagi
suatu masyarakat karena telah menjadi kebiasa-an dan menyatu dengan kehidupan
mereka baik berupa perbuatan atau perkata-an.”
b)
Macam-macam ‘Urf
‘Urf baik berupa perbuatan maupun
berupa perkata-an, terbagi kepada dua macam:
1) Al-‘urf al-‘Am (adat
kebiasa-an umum) yaitu adat kebiasa-an mayoritas dari berbagai negeri disatu
masa.
2) Al ‘Urf al-Khas (adat
kebiasa-an khusus) yaitu adat istiadat yang berlaku pada masyarakat atau negeri
tertentu.
Disamping pembagian di atas, ‘urf
dibagi pula kepada:
1) Adat kebiasa-an yang benar,
yaitu suatu hal yang baik yang menjadi kebiasa-an suatu masyarakat, namun tidak
sampai menghalalkan yang haram dan tidak pula sebaliknya
2) Adat kebiasa-an yang tidak
benar (fasid) yaitu sesuatu yang menjadi adat kebiasa-an yang sampai
menghalalkan yang diharamkan Allaahh.
c)
Keabsahan ‘Urf menjadi Landasan Hukum
Para ‘ulama sepakat menolak ‘urf
fasid untuk dijadikan landasan hukum. Menururt hasil penelitian
al-Tayyib Khudari al Sayyid bahwa madh-hab yang dikenal banyak menggunakan ‘urf
sebagai landasan hukum adalah kalangan Hanafiyahh dan kalangan Malikiyahh
serta kalangan Hanbaliyahh dan Syafi’iyahh.
d)
Syarat-syarat ‘Urf
1) ‘Urf itu harus termasuk
‘urf yang shahih
2) ‘Urf harus bershifat umum
3) ‘Urf harus sudah ada ketika
terjadinya suatu peristiwa yang akan dilandaskan kepada ‘urf itu
4) Tidak ada ketegasan dari
pihak-pihak terkait yang berlainan dengan kehendak ‘urf tersebut.
e)
Kaidahh ‘Urf
Diterimanya ‘urf sebagai landasan
pembentukan hukum memberi peluang lebih luas bagi dinamisasi hukum Islam.
Sebab, disamping banyak masalah-masalah yang tidak tertampung oleh
metode-metode lainnya seperti qias, istihsan dan maslahahh mursalahh
yang dapat ditampung oleh adat istiadat ini, juga ada kaidah yang menyebutkan
bahwa hukum yang pada mulanya dibentuk oleh mujtahid berdasarkan ‘urf akan
berubah bilamana ‘urf itu berubah. Bahwa tidak di-ingkari adanya perubahan
hukum dengan adanya perubahan waktu dan tempat.
D.
Istishab
a)
Pengertian
Kata istishab secara etimologi
berarti meminta ikut serta secara terus menerus.
Secara terminologi yaitu:
استدامة انبات ماكان ثابتاءاونفى
ماكان منفيا
“Menganggap tetapnya status sesuatu
seperti keada-annya semula selama belum terbukti ada sesuatu yang mengubahnya.”
b)
Macam-macam Istishab
Muhamad Abu Zahrahh
menyebutkan empat macam-macam istishab sebagai berikut:
1) Istishab al-ibahahh
al-ishliyahh yaitu istishab yang didasarkan atas hukum asal sesuatu
yaitu mubahh. Contoh: bahwa seluruh hutan ini milik manusia kecuali
kalau ada orang yang mempunyai bukti yang kuat sebagai pemiliknya.
2) Istishab al-baraahh
al-ashliyahh yaitu istishab yang didasarkan atas prinsip bahwa pada
dasarnya setiap orang bebas dari tuntutan, bebas taklif sampai ada dalil yang
mengubah statusnya itu dan bebas dari utang atau kesalahan sampai ada bukti
yang mengubah statusnya itu
3) Istishab al-hukm yaitu
istishab yang didasarkan atas anggapan masih tetapnya status hukum yang sudah
ada selama tidak ada bukti yang mengubahnya
4) Istishab al-wasf yaitu
istishab yang didasarkan atas anggapan masih tetapnya shifat yang diketahui ada
sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya.
e.
Syar’u Man Qablana
a)
Pengertian
Ialah syariat atau ajaran-ajaran
nabi sebelum Islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syariat Nabi Ibrahim,
Nabi Musa, Nabi Isa.
b)
Pendapat Para Ulama
Para ulama ushul fiqihh
sepakat bahwa syariat para nabi terdahulu yang tidak tercantum dalam Alquran
dan Sunnahh tidak berlaku lagi bagi umat.
Para ulama ushul fiqihh
berbeda pendapat tentang hukum-hukum syariat nabi terdahulu yang tercantum
dalam Al Qur-an tetapi tidak ada ketegasan bahwa hukum-hukum itu masih berlaku
bagi umat Islam dan tidak pula ada penjelasan yang membatalkannya. Misalnya
persoalan hukuman qishas dalam syariat nabi Musa yang diceritakan dalam (Al
Qur-an surat Al-Maidahh ayat 45):
Artinya:
Dan kami Telah tetapkan terhadap
mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata
dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi,
dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kishas) nya,
Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allaahh, Maka mereka itu
adalah orang-orang yang dhalim.
f.
Madh-hab Shahabi
Madh-hab Shahabi ialah pendapat
shahabat Rasulullaahh Saw. Tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak
dijelaskan secara tegas dalam Al Qur-an dan Sunnahh.
Sedangkan yang dimaksud shahabat
Rasulullaahh adalah setiap orang muslim yang hidup bergaul bersama
Rasulullaahh dalam waktu yang cukup lama serta menimba ilmu dari
Rasulullaahh.
Para shahabat menyepakati 4 fatwa
ialah:
1. Fatwa shahabat yang bukan
merupakan hasil ijtihad.
2. Fatwa shahabat yang
disepakati secara tegas dikalangan mereka dikenal dengan ijma shahabat.
3. Fatwa shahabat secara
perorangan yang tidak mengikat sahabat lain.
4. Fatwa shahabat secara
perorangan yang didasarkan oleh ra’ya dan ijtihad.
II.Ilmu Tashawwuf
Ilmu tashawwuf adalah ilmu
tatakarama atau adab sopan santun peribadatan baik yang maghdhahh
ataupun ghaerul maghdhahh.
Tashawwuf Terikat pada Al-Qur’an
dan Sunnahh
Perhatikan dalam (QS. Yusuf ayat:
108):
Artinya:
Katakanlah: "Inilah jalan
(agama) ku, Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allaahh
dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allaahh, dan Aku tiada termasuk
orang-orang yang musyrik".
Dan dalam (Al Quran surat Yunus ayat
108):
Artinya:
Katakanlah: "Hai manusia,
Sesungguhnya teIah datang kepadamu kebenaran (Al Quran) dari Tuhanmu, sebab itu
barangsiapa yang mendapat petunjuk Maka Sesungguhnya (petunjuk itu) untuk
kebaikan dirinya sendiri. dan barangsiapa yang sesat, Maka Sesungguhnya
kesesatannya itu mencelakakan dirinya sendiri. dan Aku bukanlah seorang Penjaga
terhadap dirimu".
Serta dalam (QS. Al A’raf:3):
Artinya:
Ikutilah apa yang diturunkan
kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin
selain-Nya)*, amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya).
)*Maksudnya: pemimpin-pemimpin yang
membawamu kepada kesesatan.
Perhatikan yang ini (QS.
Al-Jatsiyah:18):
Artinya:
Kemudian kami jadikan kamu berada di
atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syari’at
itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak Mengetahui.
Dan tentang keimanan rasul dalam
(QS. Al-Baqarah:285):
Artinya:
Rasul Telah beriman kepada Al Qur-an
yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang
beriman. semuanya beriman kepada Allaahh, malaikat-malaikat-Nya,
kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (mereka mengatakan): "Kami tidak
membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari
rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami
taat." (mereka berdoa): "Ampunilah kami Ya Tuhan kami dan kepada
Engkaulah tempat kembali."
Perhatikan pula (QS. Al-Maaidahh:7):
Artinya:
Dan ingatlah karunia Allaahh
kepadamu dan perjanjian-Nya)* yang Telah di-ikatNya dengan kamu, ketika kamu
mengatakan: "Kami dengar dan kami taati". dan bertakwalah kepada
Allaahh, Sesungguhnya Allaahh mengetahui isi hati(mu).
)*Perjanjian itu ialah: perjanjian
akan mendengar dan mengikuti nabi dalam segala keada-an yang di-ikrarkan waktu
bai’ahh.
“Pesan Imam Ahmad bin Hanbali.
Imam Ahmad bin Hanbal, Imam para pengikut ahli Sunnahh, berkata:
Jangan engkau bertaklid kepadaku atau Imam Syafi’i, Imam Auza’i atau Imam Ats-Tsaury tapi ambillah dari mana asal mereka mengambil.
Siapa saja menolak Hadits Nabi Shallallahhu ‘alaihhi wasallam maka ia berada di tepi kehancuran. “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya) QS. Al-A’raf:3 yang tadi diatas.
Imam Ahmad bin Hanbal, Imam para pengikut ahli Sunnahh, berkata:
Jangan engkau bertaklid kepadaku atau Imam Syafi’i, Imam Auza’i atau Imam Ats-Tsaury tapi ambillah dari mana asal mereka mengambil.
Siapa saja menolak Hadits Nabi Shallallahhu ‘alaihhi wasallam maka ia berada di tepi kehancuran. “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya) QS. Al-A’raf:3 yang tadi diatas.
Pesan Imam Syafi’i.
Imam Syafi’i dari keluarga Ahhlul Bait, berkata:
Setiap orang ada yang pendapatnya sesuai dengan Sunnahh Rasulullah Shallallahhu alaihhi wasallam dan juga ada yang tidak sesuai. Jika saya berkata dengan suatu pendapat dari Rasulullaahh tapi kenyata-annya bertentangan dengan ucapan Rasulullaahh Shallallaahhu alaihhi wasallam, maka pendapat yang benar adalah ucapan Rasulullaahh Shallallaahhu alaihhi wa sallam dan itulah pendapat saya. Orang-orang Islam telah melakukan ijma’ bahwa siapa saja yang jelas mempunyai dalil berupa Sunnahh Rasulullaahh maka tidak dihalalkan bagi seorang meninggalkan karena ucapan orang lain. Jika kamu mendapatkan hal-hal yang bertentangan dengan Sunnahh Rasulullaahh Shallallaahhu alaihhi wa sallam dalam buku saya, maka ikutilah ucapan Rasulullaahh Shallallaahhu alaihhi wasallam dan itulah pendapat saya juga. Jika suatu Hadits itu Shahih maka itulah madh-hab saya. Beliau berkata kepada Imam Ahmad bin Hanbal, “anda lebih pandai dari saya tentang dan keada-an para periwayat hadits, jika anda tahu bahwa sesuatu hadits itu Shahih maka beritahukanlah kepada saya sehingga saya akan berpendapat dengan Hadits itu “. Setiap masalah, yang mempunyai dasar Hadits Shahih menurut para ahhli Hadits dan bertentangan dengan pendapat saya, maka saya akan kembali pada Hadits tersebut selama hidup atau sesudah mati.
Imam Syafi’i dari keluarga Ahhlul Bait, berkata:
Setiap orang ada yang pendapatnya sesuai dengan Sunnahh Rasulullah Shallallahhu alaihhi wasallam dan juga ada yang tidak sesuai. Jika saya berkata dengan suatu pendapat dari Rasulullaahh tapi kenyata-annya bertentangan dengan ucapan Rasulullaahh Shallallaahhu alaihhi wasallam, maka pendapat yang benar adalah ucapan Rasulullaahh Shallallaahhu alaihhi wa sallam dan itulah pendapat saya. Orang-orang Islam telah melakukan ijma’ bahwa siapa saja yang jelas mempunyai dalil berupa Sunnahh Rasulullaahh maka tidak dihalalkan bagi seorang meninggalkan karena ucapan orang lain. Jika kamu mendapatkan hal-hal yang bertentangan dengan Sunnahh Rasulullaahh Shallallaahhu alaihhi wa sallam dalam buku saya, maka ikutilah ucapan Rasulullaahh Shallallaahhu alaihhi wasallam dan itulah pendapat saya juga. Jika suatu Hadits itu Shahih maka itulah madh-hab saya. Beliau berkata kepada Imam Ahmad bin Hanbal, “anda lebih pandai dari saya tentang dan keada-an para periwayat hadits, jika anda tahu bahwa sesuatu hadits itu Shahih maka beritahukanlah kepada saya sehingga saya akan berpendapat dengan Hadits itu “. Setiap masalah, yang mempunyai dasar Hadits Shahih menurut para ahhli Hadits dan bertentangan dengan pendapat saya, maka saya akan kembali pada Hadits tersebut selama hidup atau sesudah mati.
“Pesan Imam Imam Malik.
Imam Malik, imam penduduk Madinahh, berkata:
Sesungguhnya saya adalah manusia biasa, yang dapat salah dan dapat juga benar. maka perhatikan secara kritis pendapat saya.
Jika sesuai dengan Kitab dan Sunnahh ambilah, dan setiap pendapat yang tidak sesuai dengan Kitab dan Sunnahh tinggalkanlah.
Setiap orang sesudah Nabi dapat diambil ucapannya dan dapat pula ditinggalkan, kecuali, ucapan Nabi Muhammad Shallallahhu alaihhi wasallam
Imam Malik, imam penduduk Madinahh, berkata:
Sesungguhnya saya adalah manusia biasa, yang dapat salah dan dapat juga benar. maka perhatikan secara kritis pendapat saya.
Jika sesuai dengan Kitab dan Sunnahh ambilah, dan setiap pendapat yang tidak sesuai dengan Kitab dan Sunnahh tinggalkanlah.
Setiap orang sesudah Nabi dapat diambil ucapannya dan dapat pula ditinggalkan, kecuali, ucapan Nabi Muhammad Shallallahhu alaihhi wasallam
“Pesan Imam Abu Hanifahh rah.
Imam Abu Hanifahh, ajaran-ajaran fiqihhnya menjadi pijakan kebanyakan orang, berkata (Abu Hanifahh):
Tidak diperbolehkan seseorang mengambil pendapat kami sebelum mengetahui dari mana kami mengambilnya.
Haram bagi yang tidak mengetahui dalil saya, kemudian memberi fatwa dengan kata-kata saya, karena saya adalah manusia biasa yang sekarang bicara sesuatu dan esok tidak bicara itu lagi.
Jika saya mengucapkan pendapat yang bertentangan dengan Al-Qur-an serta hadits Nabi Shallahhu alaihhi wasallam, maka tinggalkanlah perkataan saya.”
Imam Abu Hanifahh, ajaran-ajaran fiqihhnya menjadi pijakan kebanyakan orang, berkata (Abu Hanifahh):
Tidak diperbolehkan seseorang mengambil pendapat kami sebelum mengetahui dari mana kami mengambilnya.
Haram bagi yang tidak mengetahui dalil saya, kemudian memberi fatwa dengan kata-kata saya, karena saya adalah manusia biasa yang sekarang bicara sesuatu dan esok tidak bicara itu lagi.
Jika saya mengucapkan pendapat yang bertentangan dengan Al-Qur-an serta hadits Nabi Shallahhu alaihhi wasallam, maka tinggalkanlah perkataan saya.”
Imam Junaid rah. mengatakan,”Tidak
ada seorang pun yang mampu mencapai Allaahh, kecuali dengan Allaahh.
Dan jalan untuk mencapainya adalah mengikuti manusia pilihan, Rasulullaahh
Saw.”
Imam Ahmad bin al-Hawari rah.
berkata,”Segala amal yang tidak mengikuti sunnahh Nabi adalah tidak
benar.”
“Syaikh Abdul Qasim Al-Junaidi
Al-Baghdadi ra berkata: “Ajaran-ajaranku ini di-ikat kuat dengan kitab dan
sunnahh. Barangsiapa yang tidak menjaga Al-Qur-an dan Al-Hadits, maka
itu tidak boleh diikuti dalam urusan ini (tashawwuf), sebab ilmu kami ini
di-ikat dengan Kitab dan Sunnahh“.
Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani,
berkata: “Ketahuilah wahai anak-anakku, mudah-mudahan Tuhan memberikan taufiq
kepada kami dan engkau dan semua ummat Islam, aku wasiatkan kepada kamu bahwa
engkau tetap menjalankan syari’at dan memelihara batas-batasnya. Ketahuilah
wahai anak-anakku, bahwa thariqat kami ini didasarkan atas al-Qur-an dan
as-Sunnahh“. Syariat dan tashawwuf, kedua-duanya mesti menjadi satu.
Kebenaran atau haqiqat tidak akan diperoleh dengan hanya menggunakan
pengetahuan melalui panca indera dan alam kebenda-an. Dengan cara tersebut
tidak mungkin mencapai sumbernya. Ibadat dan penyembahan memerlukan
kedua-duanya, yaitu peraturan syari’at dan ma’rifat.”
Bagi para shufi, tashawwuf adalah
akhlak dan etika. Ia mengosongkan diri dari segala keburukan (tahalli) serta
menghiasi diri dengan pengabdian kepada Tuhan (tahhalli). Para shufi
adalah orang-orang yang ingin mengabdi kepada Allaahh sehingga
cahaya-cahaya Ilahhiyahh terpancar kepada diri mereka. Teladan
mereka adalah Rasulullaahh Saw.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar